Detail Berita
- 2023-12-05 11:46:26
- By Biro Humas
Zudan Arif Fakrulloh Ajak DP Korpri Sulawesi Utara Jalankan Program Korpri demi Kesejahteraan ASN
Humas Setjen DP Korpri Nasional - Ketua Umum DP Korpri Nasional, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH mengukuhkan DPK Provinsi Sulut Masa Bakti 2023-2028. Dikukuhkan sebagai ketua yaitu Steve H. A Kepel , ST, M.Si yang juga menjabat sebagai Sekda Provinsi Sulawesi Utara dibantu oleh 30 pengurus lainnya, di Hotel Grand Puri Manado, Sulut, 5/12/2023.
Turut hadir Ketua DP KORPRI Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara, Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Sulut dan LKBH Korpri Sulut.
Pada awal sambutannya, Zudan sampaikan "saya bahagia dan surprise, untuk pilihan anggota kepengurusan Korpri Sulut dari yang muda, menengah dan senior. Ini menandakan pergantian dan kaderisasi berjalan dengan baik. Dan kepada pengurus lama masa bakti 2017-2022 terima kasih banyak karena Sulut Korprinya aktif, konsolidasi berhasil secara mulus".
Zudan juga tekankan, "Korpri hanya boleh satu demi kesatuan dan persatuan seluruh ASN, sehingga Korpri di dorong sebagai organisasi profesi tunggal sesuai arahan Presiden bahwa partai boleh banyak, tapi organisasi profesi hanya boleh satu. Semua APBN dan APBD itu ada di tangan ASN, bayangkan jika organisasinya banyak, maka gagallah semangat untuk menjaga Korpri. Untuk itu, Korpri harus solid, berinovasi, mencerdaskan masyarakat, menyehatkan dan mendorong inovasi pelayanan publik".
Ketum DPKN ini juga mengingatkan, jangan sampai kegiatan korpri, terlupakan karena kegiatan harian tugas fungsi. Korpri melekat dengan program pemerintah. Contoh, Pornas, LKBH, MTQ, pemakaman anggota Korpri yang meninggal dunia, Korpri mart dan unit simpan pinjam yang produktif.
"UU No.20 Tahun 2023 menyatakan Korpri boleh berusaha, buat BPR dengan target para ASN, hal ini didukung oleh Kementerian UMKM, dengan bunga murah dibanding lainnya. Program lainnya yaitu stunting dan bakti sosial untuk anti kemiskinan ekstrim. Korpri memiliki tugas yang sentral karena bisa menggerakan birokrasi tujuannya agar ASN sejahtera", ujar Zudan, yang saat ini menjabat sebagai Sestama BNPP dan juga sebagai PJ. Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.
Pada akhir sambutannya, Zudan sampaikan, Korpri wajib memberikan perlindungan hukum dan advokasi. Makronya ada di UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sesuai kewenangan, substansi & prosedur, termasuk jika mau gunakan diskresi. Zudan tekankan kembali, sekali lagi saya ucapkan, selamat bertugas kepada Pengurus Korpri Sulut masa bakti 2023-2028 dan selamat menjaga ASN.
Share:
Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.