Detail Berita

- 2025-06-20 09:39:20
- By Biro Humas
Prof Zudan, Ketum KORPRI: PKPA Korpri Sangat Strategis Untuk Birokrasi Pemerintahan
Setjen DPKN, Jumat, (20/6/2025) — Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) KORPRI Angkatan XI diselenggarakan secara daring oleh Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) bekerja sama dengan Universitas Borobudur dan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), kegiatan ini berlangsung dari 16 hingga 20 Juni 2025.
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, Ketua Umum KORPRI terus memonitor perkembangan pelaksanaan PKPA angkatan XI ini. Meski telah memasuki hari ketiga (Rabu,18/6/25), antusias dan semangat para peserta tetap menyala. "Saya melihat keseriusan ASN pada pelatihan ini, semakin sadar dan memahami hukum dan harus dilakukan secara berkelanjutan agar bermanfaat untuk perlindungan dan advokasi hukum bagi ASN, keluarga dan masyarakat", ujar Prof Zudan.
Pelatihan advokat kali ini tidak hanya narasumber yang bersemangat, partisipasi aktif peserta juga tidak kalah luar biasa. Salah satu peserta, Sesmenko Infra dan Pembangunan Kewilayahan, Ayodhia GL Kalake, SH, MDC berbagi pengalaman terkait kebijakan yang berpengaruh dengan aspek hukum yang pernah dilakukan. "Saya tertarik dengan dunia advokasi dan latar belakang SH saya, sehingga bisa saya gunakan PKPA dan UKDPA ini untuk membuka kantor hukum dan menjadi advokat kelak", ujar Ayodhia.
Peserta lainnya yaitu Ono Bibin Bintoro, SH, Dipl Ing, M.Sc, yang saat dimintai tanggapan, menyampaikan kesan singkat namun penuh semangat. “PKPA KORPRI keren. Materi dan narsum bagus, semua narsum saya ajak dialog dan semua bagus-bagus dan sangat berpengalaman. Saya harus semangat karena ke depan saya akan dan harus jadi advokat handal,” tegas Oni.
Pelatihan Advokat ini tidak hanya sarat semangat, tetapi juga diperkaya dengan materi-materi penting yang membekali peserta dengan pemahaman praktis dan teoritis di berbagai bidang hukum. Adapun empat materi utama yang disajikan hari ini meliputi:
Hukum Acara Perselisihan Hubungan Industrial oleh Adv. Luqman Fauzi, SH, yang menjelaskan proses penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), merujuk pada UU No.2 Tahun 2004 serta prinsip hukum acara perdata.
Adv. Dr. Umar Husin, SH., M.Hum., CLA., CIL., CLI., CRA., memaparkan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (HAPTUN) yang merupakan Hukum yg mengatur proses penyelesaian perkara TUN melalui pengadilan (hakim), sejak pengajuan gugatan sampai keluarnya putusan pengadilan (hakim).
Upaya Administratif Sengketa Kepegawaian, disampaikan oleh Hakim PTUN Semarang, YM Dr. (cand) Firdaus, SH, MH, yang menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian internal antara ASN dan pejabat kepegawaian sebelum menempuh jalur peradilan.
Narasumber penutup di sesi hari ke-3, adalah Adv. Ibrahim, SH, MH, CLA, CIL, KI (K) yang menjelaskan Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dipaparkan oleh— seorang Konsultan HKI sekaligus Sekretaris Umum DPP KAI. Ia menguraikan jalur penyelesaian sengketa baik secara litigasi di pengadilan maupun alternatif penyelesaian melalui mediasi dan arbitrase.
PKPA KORPRI Angkatan XI terus membuktikan dirinya sebagai wadah pengembangan profesionalisme ASN dalam bidang hukum advokat. Peserta tidak hanya memperoleh ilmu, tetapi juga membangun semangat baru untuk menjadi advokat yang berintegritas, profesional, dan berdaya saing tinggi.
Share:

Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.