Detail Berita

- 2025-07-03 01:52:15
- By Biro Humas
Prof Zudan Ketum KORPRI : Fungsikan LKBH KORPRI Untuk Perlindungan Hukum Anggota KORPRI, Keluarga dan Masyarakat
Setjen DPKN, Rabu (02/07/2025) – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional merupakan wadah tempat berhimpunnya ASN yang memiliki tujuan yang tercantum dalam Pasal 62 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam mencapai tujuan organisasi profesi ASN dimaksud memiliki fungsi salah satunya pemberian perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota yang mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Sejalan hal tersebut, sesuai arahan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH kepada Dr. Mualimin Abdi, SH, MH selaku Ketua LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) KORPRI nasional untuk melakukan percepatan pembentukan LKBH KORPRI Kementerian/Lembaga, Provinsi, dan Kabupaten/Kota agar bisa memberian perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota, keluarga dan dapat juga untuk masyarakat umum, baik secara litigasi, nonlitigasi serta kajian dan sosialisasi hukum.
Ketua KORPRI Kabupaten Gunungkidul, H. Chairul Agus Mantara, S.IP, MM., menyampaikan telah terjadi perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari antara Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes seorang ASN mantan Kepala Bidang RSUD Wonosari sebagai Penggugat melawan sejumlah pensiunan PNS pejabat pengelola BLUD RSUD Wonosari sebagai Tergugat. Dalam perkara ini, Penggugat diberikan bantuan hukum oleh pihak RSUD, sedangkan pihak KORPRI dalam hal ini LKBH, memberikan bantuan hukum kepada sejumlah pensiunan PNS RSUD Wonosari selaku Tergugat.
LKBH KORPRI Kabupaten Gunungkidul, menugaskan advokat Sulistyarini, SH sebagai kuasa hukum para pensiunan PNS (Tergugat). Namun dalam hal ini Penggugat Aris Suryanto menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum oleh pihak LKBH KORPRI kepada pensiunan PNS tidak sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku, dikarenakan Tergugat dalam perkara ini telah berstatus sebagai pensiunan PNS, yang berarti secara hukum dan administrasi tidak lagi berstatus sebagai ASN.
Aris selaku Penggugat berpandangan bahwa bantuan hukum dari LKBH KORPRI secara normatif dibatasi hanya bagi ASN aktif, dan tidak mencakup pensiunan yang secara hukum tidak lagi termasuk kategori ASN, sebab akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan sumber daya organisasi ASN untuk membela tindakan yang tidak lagi dalam ranah tanggungjawab institusi, ungkapnya.
Aris juga menyoroti pensiunan PNS tidak lagi memiliki kewajiban membayar iuran organisasi, berbeda dengan ASN aktif yang membayar rutin. Artinya pembiayaan pendampingan hukum oleh LKBH KORPRI kepada pensiunan menggunakan dana dari iuran anggota aktif yang menurutnya tidak adil secara etika. Ini akan menimbulkan pertanyaan serius tentang penyalahgunaan mandat organisasi, maka kepercayaan publik terhadap netralitas dan integritas KORPRI sebagai wadah ASN bisa terganggu,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut di tempat terpisah, Ketua Umum DPKN, Prof. Zudan menyampaikan LKBH bisa membantu anggotanya yang terkena masalah hukum. Anggota Korpri diatur berdasarkan Ps 62 ayat (1) UU No.20/2023, anggota Korpri yaitu ASN serta sesuai Ps. 12 Keppres No. 24 Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar KORPRI, anggota KORPRI yaitu anggota biasa, anggota luar biasa (termasuk pensiunan PNS) dan anggota kehormatan. Selain itu, diatur juga dalam Ps. 13 ayat (2) Keppres No. 24 Tahun 2010, bahwa anggota luar biasa berhak mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum, ujar Prof Zudan yang juga seorang pakar hukum.
Prof Zudan menambahkan, bahwa pendanaan terkait LKBH Korpri bersumber dari APBN/APBD, iuran anggota, sumbangan yang sah dan tidak mengikat serta usaha lain yang sah. Selain itu, dapat juga bersumber dari pihak yang berperkara. Sehingga dengan kemudahan yang ditawarkan oleh LKBH KORPRI dapat membantu anggota, keluarga yang terkena permasalahan hukum. Namun hal tersebut juga tidak menutup ruang kepada subyek lainnya yaitu masyarakat jika berdasarkan keputusan kepengurusan KORPRI untuk membuka bantuan hukum kepada masyarakat umum yang dituangkan dalam keputusan LKBH setiap instansi.
Prof Zudan berharap KORPRI Kementerian/Lembaga, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang akan atau telah membentuk LKBH dalam pelaksanaan tugasnya dapat menjalin kerjasama dengan advokat, akademisi dan praktisi hukum, sehingga seluruh ASN bisa mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan bantuan hukum dengan baik dan benar, tutup Prof Zudan yang juga menjabat sebagai Kepala BKN.
Share:

Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.