Detail Berita
- 2023-10-15 08:18:50
- By Biro Humas
Pesan dari Korpri: ASN Harus Cerdas Bermedsos, Saring Sebelum Sharing
HUMAS DPKN_ Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Siber dan Sandi Negara, Sulistyo, dalam Webinar Korpri Menyapa ASN Sesi Ke-25, di Jakarta, Selasa (15/8/2023) meminya abdi negara, aparatur sipil negara (ASN) diharapkan lebih bijak menggunakan media sosial.
"ASN harus cerdas dan bijak bermedsos. Jaga data pribadi dan saring dulu sebelum sharing," ujarnya.
Webinar bertema "Bermedsos Cerdas Versi ASN" ini diikuti 1.000 participan ASN dari seluruh Indonesia, dan ditonton langsung 2.800 pemirsa melalui Youtube Channel Dewan Pengurus Korpri Nasional.
Ketua Departemen Pengembangan Korpri Milenial di Dewan Pengurus Korpri Nasional ini menegaskan, cerdas bermedsos harus dilakukan, mengingat ASN berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial. Apalagi dewasa ini medsos telah menjadi sarana komunikasi yang sangat dinamis.
"Pengguna medsos di Indonesia sekarang berjumlah 167 juta, dan mengakses 8 jenis platform medsos serta rerata menghabiskan waktu 3 jam 18 menit setiap hari," jelas Sulistyo.
Karena itu, lanjut Sulistyo, dalam menggunakan media sosial pegawai ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
"Misalnya, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya."
ASN harus mempedomani Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. Antara lain, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA); melanggar kesusilaan; penghinaan/pencemaran nama baik; pemerasan dan pengancaman.
Selain itu ia menyarankan ASN untuk melindungi dari mengekspose data pribadi di internet. "Caranya, jangan asal membagikan, jangan sembarangan klik attachment/link, dan jangan lupa memperbaharui antivirus di gadget yang digunakan," kata Sulistyo.
Menilik aturan tersebut Sulistyo menyampaikan pentingnya ASN paham posisi dan bijak dalam bermedsos.
“Media sosial adalah alat yang dipakai menyebarluaskan informasi jika informasi baik maka banyak juga yang aka menerima manfaat, namun kalau media sosial digunakan sebaliknya maka akan banyak mudharatnya,” kata Sulistyo.
Sementara itu, Pranata Komputer Ahli Madya pada Dit. Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Menhariq Noor, mengingatkan, bangsa Indonesia menghadapi tantangan aktivitas negatif di ruang digital, seperti penyebaran hoaks, penyebaran konten pornografi, penipuan online, cyberbullying, radikalisme, dan konten terkait judi online.
“Tetap bersikap sopan dan santun dalam menggunakan media sosial. Hindari penyampaian ataupun kalimat yang kasar atau menyinggung siapapun agar supaya kita semua terhindar dari jerat UU No.19 Tahun 2016 jo UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya mengingatkan.
Menurut Menhariq, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) menegaskan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, dapat dipidana paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Share:
Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.