Detail Berita

- 2025-06-20 09:35:36
- By Biro Humas
Pendidikan Advokat Anggota Korpri, Pakar Hukum Beri Materi Perkuat Kompetensi Hukum ASN
Setjen DPKN, Jumat (20/6/2025) — Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) KORPRI Angkatan XI memasuki hari keempat yang berlangsung sejak 16 Juni hingga 20 Juni 2025 ini merupakan hasil kolaborasi antara Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Universitas Borobudur, dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). (Kamis, 19/6/2025)
Dihari keempat ini hadir 4 orang Narasumber/Pemberi materi yang memberikan materi pembelajaran yang berasal dari para pakar yang cukup handal di bidangnya, sehingga membuat para peserta makin penuh semangat. Pemberi materi dalam acara ini dibagi dalam 2 sesi. Sesi pertama dari Presidium DPP KAI Adv Prof.H.denny Indrayana, SH, LLM, Phd memberikan materi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Adv.M.Israq Mahmud, SH, MH, CLA, CIL materi Hukum Acara Pidana dan Tehnik Penyelesaian Perkara Pidana.
Prof Denny menyampaikan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Denny juga memberikan penjelasan terkait Judicial review atau pengujian yudisial adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan oleh lembaga peradilan. Judicial review dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Di Indonesia, judicial review dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), terangnya.
Berbeda dengan pengujian materiil yang tidak memiliki batas waktu, pengajuan permohonan pengujian formil UU dan Perppu ke Mahkamah Konstitusi adalah 45 (empat puluh lima hari) setelah UU diundangkan, tambahnya.
Pemateri kedua, Israq Mahmud, di awal paparannya menyampaikan UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana saat ini masih dalam proses revisi oleh komisi 3 DPR. Hukum Acara adalah hukum yang berlaku pada saat beracara baik di kepolisian, maupun di Pengadilan. Untuk itu Hukum Acara penting untuk dipahami prosedurnya dikarenakan hukum acara merupakan tonggak dari penegakan hukum materil yang sudah tercantum dalam KUHP.
Sedangkan Hukum Acara Pidana yaitu hukum dalam beracara menghadapi perkara bersifat pidana. Ada yang bersifat hukum formil maupun materiil. Dan dalam proses hukum acara di persidangan melalui tahapan mulai dari penyidikan, penyelidikan, pra penuntutan, penuntutan sampai dengan sidang perkara Putusan Pengadilan yang diputuskan oleh hakim. Penyidikan bisa dilakukan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan, ujarnya.
Sesi Kedua dilanjutkan setelah sesi diskusi tanya jawab dan menghadirkan Pemateri antara lain D.Y.Witanto, SH,MH selaku Asisten Ketua Hakim MA yang memberikan materi Hukum Acara Perdata dan Tehnik Penyelesaian Perkara Perdata dan Dr. Subianta, SH, LLM memberikan materi Hukum Administrasi Negara.
Witanto memberikan materi pembahasan terkait pengajuan gugatan, penunjukan hakim, pemanggilan, mediasi dan tehnik membuat jawaban eksepsi, replik, duplik, kesimpulan. Selain itu beliau juga membahas terkait provisi dan intervensi, pembuktian, penyitaan, Upaya hukum yang akan dilakukan sampai pada tahap akhir eksekusi.
Menurut Witanto, peranan hakim harus dapat menempatkan posisi yang seimbang antara kewajiban dan beban pembuktian. Ia berharap Pengadilan di Indonesia bisa menjadi Pengadilan yang berwibawa, hal ini tidak terlepas dari peranan kita semua. Dan perlu diketahui bahwa posisi Pengadilan saat ini tidak sedang baik-baik saja. Pelatihan ini bertujuan untuk memperbaiki peran hakim menjadi hakim yang jujur dan berintegritas. Juga kepada para pihak dapat mengambil bagian untuk bisa membersihkan pengadilan. Apabila ada yang bermain di Pengadilan agar melaporkan ke Mahkamah Agung untuk kebaikan/kemajuan bersama, pesannya.
Subianta sebagai Pemateri terakhir menyampaikan definisi hukum yang beragam dan bersifat dinamis sehingga sulit representative dan komprehensif. Namun demikian, Hukum dapat didefinisikan dengan seperangkat aturan tentang tingkah laku yang dibuat oleh Lembaga resmi negara yang bersifat memaksa dan ada sanksi. Hukum Administrasi Negara berawal dari Hukum Tata Negara, lalu memisahkan diri dikarenakan sifatnya yang dinamis dan ada pergerakan, sedangkan Hukum Tata Negara belajar negara secara statis. Namun sama-sama mempelajari mengenai negara, terangnya.
Subianta menekankan bahwa tantangan penyelenggaraan pemerintahan di masa depan yang harus disikapi bersama antara lain; Pertama, Pemerintah menghadapi perubahan sosial secara dinamis, dengan problematikanya yang berkaitan satu dengan lainnya. Yang kedua akan terjadi pergeseran peran pemerintah dari penguasa menjadi pelayan dari pelaku utama menjadi fasilitator dan regulator. Ketiga, Perlu adanya perubahan tata nilai dan tata pikir para penyelenggara pemerintahan sehingga terbentuk aparatur yang adaptif. Keempat, Pemerintah sebagai penggerak terbentuknya learning society, jelasnya.
Sesi hari keempat sore ini ditutup dengan Post test yang dilakukan oleh peserta, dengan waktu pengerjaan 45 menit, 30 jumlah soal. Post test ini sebagai latihan dan diharapkan peserta akan lebih mempersiapkan diri untuk menghadapi Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UDKPA) selama 2 jam dan wawancara pada hari jumat tanggal 20 Juni 2025 untuk menentukan kelulusan peserta.
Share:

Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.