Detail Berita
- 2024-05-28 06:32:53
- By Biro Humas
LKBH KORPRI Nasional Dukung Pembentukan LKBH di Lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara
KENDARI – Dewan Pengurus Korpri Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan kegiatan Sosialisasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri di lingkup Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut. Acara ini digelar pada Senin, 20 Mei 2024, di Hotel Kubah 9 Martandu, Sulawesi Tenggara, dan dihadiri oleh Ketua DP Korpri seluruh Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tenggara.
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Asrun Lio, M.Hum, Ph.D., yang juga menjabat sebagai Ketua DP Korpri Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam sambutannya, Asrun Lio menegaskan bahwa program kerja DP KORPRI Sulawesi Tenggara di bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum adalah upaya untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi ASN. Salah satu inisiatif dalam program ini adalah penyelenggaraan kegiatan sosialisasi LKBH.
“Program ini bertujuan untuk mengupayakan perlindungan hukum bagi ASN. Salah satu kegiatannya adalah sosialisasi LKBH. Ini adalah langkah penting untuk memastikan ASN mendapatkan perlindungan hukum yang mereka butuhkan,” ujar Asrun Lio dalam sambutannya.
Program LKBH yang digagas oleh DP Korpri Sulawesi Tenggara ini telah sejalan dengan program kegiatan Nasional Korpri, yaitu LKBH Korpri Nasional. Program ini mendapatkan dukungan penuh dari Ketua Umum DP Korpri Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. Dalam berbagai kesempatan, Zudan selalu menekankan pentingnya pembentukan LKBH di seluruh Indonesia.
“Banyak kasus ASN yang terjerat masalah hukum yang masuk ke DPKN. ASN perlu dilindungi jika ada hak-haknya yang dilanggar. Kita perlu segera menerbitkan RPP Bantuan Hukum bagi ASN untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan dalam bekerja,” kata Zudan.
Dalam sosialisasi tersebut, Dr. Maharani Sofiaty, M.Hum, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setjen DPKN yang juga menjabat sebagai Sekretaris LKBH Korpri Nasional, menjadi narasumber utama. Dalam paparannya, Sofiaty menekankan pentingnya pembentukan LKBH Korpri sebagai wadah untuk memberikan perlindungan, advokasi, dan bantuan hukum kepada ASN.
“LKBH Korpri dibentuk untuk memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota profesi ASN terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dalam pelaksanaan manajemen ASN dan masalah hukum lainnya. Ini sejalan dengan hak ASN untuk memperoleh bantuan hukum berupa litigasi dan nonlitigasi,” ujar Sofiaty.
Sofiaty juga menjelaskan bahwa LKBH Korpri dapat bersinergi dengan unit kerja yang melaksanakan tugas fungsi bidang hukum di provinsi dan kabupaten/kota. Sinergi ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memperkuat perlindungan hukum bagi ASN dalam berbagai kasus, baik pidana, perdata, keluarga, maupun administratif.
“Kami berharap RPP Bantuan Hukum sesuai pengaturan dalam UU ASN dapat segera terbit sehingga ada dukungan anggaran bagi LKBH Korpri untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi para ASN,” tambah Sofiaty.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Abdul Rakil, Kabag Perundang-undangan Provinsi Sulawesi Tenggara, yang menyambut baik pembentukan LKBH DPK Sulawesi Tenggara. Menurut Rakil, LKBH ini akan bersinergi dengan tugas fungsi Biro Hukum atau Bagian Hukum di tingkat Kabupaten/Kota untuk memberikan perlindungan hukum kepada ASN yang menghadapi masalah hukum dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Pembentukan LKBH DPK Sulawesi Tenggara akan memberikan manfaat besar bagi ASN yang menghadapi masalah hukum. Kami berharap Kabupaten/Kota segera membentuk kepengurusan agar dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan LKBH di tingkat Kabupaten/Kota,” ujar Rakil.
Asrun Lio dalam penutupannya menyampaikan bahwa DP Korpri Sulawesi Tenggara telah melakukan pengukuhan DP KORPRI di berbagai Kabupaten dan Kota. Namun, masih ada 9 dari 17 Kabupaten dan Kota yang belum mengusulkan susunan Dewan Pengurus KORPRI. Asrun berharap agar daerah-daerah tersebut segera menyelesaikan pengusulan susunan Dewan Pengurus KORPRI agar program pembentukan LKBH bisa berjalan dengan optimal.
“Kami akan terus mendorong daerah-daerah yang belum mengusulkan susunan Dewan Pengurus KORPRI untuk segera melakukannya. Ini penting agar program LKBH dapat berjalan optimal dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi ASN di seluruh Sulawesi Tenggara,” kata Asrun Lio.
Dalam kesempatan tersebut, para narasumber juga menekankan bahwa perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi ASN adalah hal yang sangat penting. ASN sering kali menghadapi berbagai masalah hukum dalam menjalankan tugas mereka. Oleh karena itu, keberadaan LKBH sangat penting untuk memberikan dukungan hukum yang dibutuhkan.
“Perlindungan hukum bagi ASN tidak hanya penting untuk memastikan mereka dapat menjalankan tugas dengan baik, tetapi juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja. Dengan adanya LKBH, ASN akan mendapatkan dukungan hukum yang diperlukan untuk menghadapi berbagai masalah hukum yang mungkin mereka hadapi,” kata Maharani Sofiaty.
Sosialisasi LKBH ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman ASN serta para pengurus Korpri di seluruh Sulawesi Tenggara tentang pentingnya perlindungan hukum. Dengan dukungan dari DP Korpri Nasional dan sinergi dengan unit kerja bidang hukum di provinsi dan kabupaten/kota, LKBH Korpri diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam memberikan perlindungan hukum bagi ASN.
“Kami optimis bahwa dengan adanya LKBH Korpri, perlindungan hukum bagi ASN akan semakin kuat dan efektif. Ini adalah langkah penting dalam upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi ASN di Sulawesi Tenggara,” tutup Asrun Lio.
Share:
Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.