Detail Berita

- 2025-05-09 11:57:03
- By Biro Humas
LKBH KORPRI Â BKN Dikukuhkan Untuk Berikan Perlindungan dan Advokasi Hukum bagi 2.500 ASN BKN Pusat dan Daerah
SETJEN DPKN - LKBH KORPRI Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikukuhkan di Ruang Auditorium BKN lantai 5, Jakarta Timur, yang disaksikan secara daring dan luring dihadiri 2.500 ASN BKN pusat dan daerah (Jumat, 9 Mei 2025)
Ketua LKBH DPKN Dr. Mualimin Abdi, SH, MH mengukuhkan LKBH KORPRI BKN masa bakti 2025-2028 dan pemberian sambutan oleh Pembina DP KORPRI BKN selaku Kepala BKN dan juga menjabat Ketum DPKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH.
Pengukuhan juga dihadiri oleh Wakil Ketum/Plt. Setjen DPKN, Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS, Ketua Dept Pengembangan Ekosistem Organisasi DPKN/Wakil Ka BKN, Drs. Haryomo Dwi Putranto, M.Hum, Ketua KORPRI BKN Neny Rochyany, S.Si.Apt, M.Si, Para Deputi di BKN, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Madya serta Pejabat Fungsional di Lingkup BKN dan juga di hadiri Karo Hukum dan Organisasi DPKN sekaligus Sekertaris LKBH Nasional.
Dalam sambutannya selaku Pembina Korpri BKN, Prof Zudan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua KORPRI BKN yang telah menginisiasi pembentukan LKBH KORPRI BKN sebagai anggota ke 28 Instansi pada dewan pengurus Korpri Kementerian/lembaga, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah membentuk LKBH.
LKBH KORPRI BKN merupakan suatu lembaga bantuan hukum KORPRI yang dibentuk guna memberikan perlindungan hukum bagi ASN yang terkena masalah pidana, perdata, administrasi maupun dalam rangka pencegahan agar tidak terkena masalah hukum melalui advokasi dan sosialisasi hukum. Hal ini penting guna menunjang praktek penyelenggaraan tugas pemerintahan, ujar Zudan, Ketum KORPRI Nasional ini.
LKBH memiliki posisi yang sangat strategis dalam hal menangani permasalahan hukum mulai, pertama dari bidang Litigasi atau pendampingan saat beracara di pengadilan terkait masalah pidana, perdata, administrasi, maupun pengujian peraturan perundang-undangan di MK atau MA. Kedua dari Bidang Nonlitigasi melalui sarana diluar jalur pengadilan bisa melalui mediasi atau negosiasi. Serta ketiga dari bidang advokasi dan Sosialisasi Hukum guna pencegahan atau represif, ujar Zudan yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Indonesia ini.
Dari sisi advokasi juga diperlukan guna mempersiapkan jika sampai masuk ke ranah litigasi, sehingga akan ada solusi yang paling efektif dan efisien. Advokasi dilakukan dengan pengkajian melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, karena tindakan hukum yang benar menjadi tolak ukur dalam tindakan administrasi pemerintahan secara kewenangan, substansi dan prosedur sehingga tidak ada cacat yuridis, ungkapnya.
Zudan selaku Ketum KORPRI Nasional juga berpesan kepada Ketua LKBH Nasional agar LKBH yang sudah pernah dikukuhkan untuk dapat diaktifkan kembali, sehingga keberadaan KORPRI terasa di semua lini bukan hanya di sisi peningkatan kesejahteraan tapi juga perlindungan hukum dan perlindungan karir ASN, tutup Prof. Zudan.
Pengukuhan LKBH KORPRI BKN berdasarkan Keputusan DP KORPRI BKN No. 01/KEP/DP KORPRI BKN/II/2025, tanggal 13 Februari 2025 tentang Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum KORPRI BKN Masa Bakti 2025-2028, berjumlah 24 orang diantaranya Dr. Halim, SH, MH sebagai Ketua, Ida Ayu Yudawati, SH, MM, sebagai Sekretaris, Poneta Masli, SH sebagai Bendahara, dan pengurus lainnya.
Share:

Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.