Detail Berita

- 2025-04-24 11:44:03
- By Biro Humas
KORPRI Selenggarakan PKPA Ajak ASN Pahami Tehnik Penyelesaian Hukum Acara Pidana
Setjen DPKN, Kamis (24/4/2025) – Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) bekerjasama dengan Universitas Borobudur dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) mulai tanggal 21-25 April 2025.
Salah satu Pemateri, Adv. Israq Mahmud, D.Y.Witanto (Kapusdiklat Mahkamah Agung) memberikan paparan materi terkait Hukum Acara Pidana dan Tehnik Penyelesaian Perkara Pidana. Di awal paparannya, beliau menyampaikan para advokat pada saat beracara di lapangan sering kaget dikarenakan menemukan ketidaksesuaian dengan teori akademisi.
Para Ahli/Pakar Hukum banyak mendefinisikan terkait Hukum Acara dan Hukum Acara Pidana. Hukum Acara adalah seperangkat aturan yang mengikat dan mengatur jalannya persidangan dalam lembaga peradilan, baik di pengadilan tingkat pertama pengadilan perdata maupun pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan Hukum Acara Pidana yaitu hukum dalam beracara menghadapi perkara bersifat pidana, ada yang bersifat hukum formil maupun materiil, jelasnya.
Latarbelakang Hukum Acara Pidana dimulai dari terbitnya UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebelum tahun 1981, masih berlaku HIR. Saat itu para pencari keadilan diperlakukan dihadapan penegak hukum sebagai objek, sebab tidak memiliki kemampuan untuk memperoleh kepastian hukum. Sebelum UU KUHAP lahir, tidak ada rujukan hal-hal yang bersifat formal hukum acara. Penerbitan UU KUHAP adalah sejarah hukum acara Republik Indonesia, sehingga saat ini para aparat penegak hukum tidak bisa semena-mena untuk menangkap/menetapkan tersangka sampai ke Pengadilan, terang Israq Mahmud.
Dalam paparannya, Israq Mahmud menyampaikan bagaimana tehnik proses pengadilan hukum acara pidana. Dalam proses persidangan terdapat tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan sampai dengan sidang perkara Putusan Pengadilan yang diputuskan oleh hakim.
Suatu tindak Pidana dimulai dari penyelidikan yaitu upaya pihak penyidik untuk menemukan para pihak dan mencari barang bukti, namun apabila perbuatan dan barang bukti tidak cukup, maka proses pengadilan dapat dilakukan penghentian.
Selanjutnya Penyidikan bisa dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. Polisi dan Jaksa merupakan Penyidik yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Proses penyidikan ada 3 tahap yaitu pengumpulan alat bukti, membuat terang proses penyidikan, dan menetapkan tersangka, ungkap Israq.
Israq juga menjelaskan Peran Advokat bertugas mendampingi tersangka, apakah dalam proses sudah memenuhi syarat sebagai tersangka. Syarat untuk menjadi calon tersangka harus diperiksa lebih dulu sebagai Saksi, jika terbukti bersalah baru bisa ditetapkan sebagai Tersangka, dan kemudian berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Dalam waktu 7 hari, penyidik harus mengirim dokumen ke Kejaksaan, dan apabila tidak dilakukan maka penetapan sebagai Tersangka bisa Dibatalkan.
Dalam proses Prapenuntutan terdapat 2 tahap yaitu proses pelimpahan berkas perkara dan proses pengesahan tersangka bersama barang bukti. Dan apabila dokumen berkas sudah diserahkan maka masuk dalam ranah Penuntutan . Kemudian Jaksa menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pihak Pengadilan dan dibacakan. “Dakwaan” adalah dasar pemeriksaan di proses persidangan.
Sebelum menutup, Israq menambahkan, Hakim dalam memutuskan ada 3 hal yaitu Menghukum (putusan positif), Membebaskan (putusan negatif), dan Tindak Pidana lepas dari Tuntutan Hukum, tutup Israq.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab dari para peserta PKPA yang cukup antusias.
Share:

Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.