Detail Berita

- 2025-06-17 23:21:41
- By Biro Humas
Korpri Pusat Buka Pelatihan Advokat agar ASN Melek Hukum
Setjen DPKN, Senin (16/6/2025) – Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) bersama Universitas Borobudur dan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) Angkatan XI secara virtual pada 16–20 Juni 2025. Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat kapasitas hukum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada hari pertama pelatihan yang diikuti oleh 21 peserta (Senin, 16/6), diawali dengan pre test, pembukaan, 3 materi ajar dari narasumber yaitu Dr. Heru S Notonegoro, Dr.Mualimin Abdi dan Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hermanto.
Sesi narasumber dibuka oleh Ketua Presidium DPP KAI, Adv. Dr. H. KP. Heru S Notonegoro yang menyoroti pentingnya reformasi sistem peradilan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian hukum tidak harus selalu melalui jalur litigasi, karena mediasi dan restorative justice justru menjadi solusi yang lebih adil, efisien, dan sesuai budaya bangsa.
“Peradilan kita masih sering lambat dan tidak efisien. Mediasi harus menjadi jalan utama, bukan alternatif. Kita butuh keadilan yang cepat dan bermartabat,” tegas Heru.
Ia juga menyoroti problem sistemik seperti penahanan tanpa dasar hukum, penyalahgunaan hak Peninjauan Kembali (PK) oleh jaksa, dan ketimpangan vonis yang merusak kepercayaan publik. Dalam paparannya, Heru mengungkapkan bahwa KAI mendorong revisi KUHAP demi perlindungan masyarakat dan ASN dari kriminalisasi yang tidak proporsional.
Sementara itu narasumber kedua Dr. Mualimin Abdi mengulas hukum acara di Pengadilan HAM. Ia menekankan bahwa HAM adalah hak kodrati yang wajib dijaga oleh negara dan penegak hukum, termasuk advokat. Namun, pelanggaran HAM berat seperti genosida atau kejahatan kemanusiaan sering kali terkendala proses panjang dan politisasi.
“Tak semua pelanggaran HAM harus diselesaikan lewat pengadilan HAM. Banyak yang bisa diselesaikan melalui pendekatan hukum sektoral atau rekonsiliasi,” ujar Mualimin.
Ia juga menekankan bahwa advokat harus paham substansi HAM dalam praktik hukum sehari-hari, tidak hanya sebagai teks normatif. Pelanggaran HAM bisa terjadi dalam tindakan sederhana, seperti penangkapan tanpa prosedur, atau perampasan hak atas udara bersih karena merokok sembarangan.
Sebagai penutup PKPA ini, Honorary Chairman KAI, Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hermanto mengajak peserta memahami profesi advokat secara menyeluruh, baik dari sisi sejarah, regulasi, maupun realitas praktik.
“Advokat bukan hanya pengacara di ruang sidang. Ia adalah penjaga keadilan dan pelindung hak masyarakat,” ujar Tjoetjoe.
Ia juga menyoroti bahwa magang di LKBH kampus dapat diakui sebagai syarat pengalaman praktis, asal dilakukan terus-menerus dan dibuktikan dengan surat resmi. Ia mendorong penyederhanaan beberapa syarat menjadi advokat agar lebih inklusif, seperti usia minimal dan status pemidanaan.
PKPA Angkatan XI ini tidak sekadar menjadi pelatihan teknis, tetapi juga wadah refleksi dan reformasi atas wajah penegakan hukum di Indonesia.
Share:

Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.