Detail Berita

- 2025-02-14 00:21:16
- By Biro Humas
KORPRI Nasional Kawal Pembahasan RPP KORPRI
Setjen DPKN _ Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN) terus mengawal pembahasan RPP tentang KORPRI, yang sejak Tahun 2016 belum ditetapkan oleh Presiden. RPP ini sangat penting untuk memperkuat peran KORPRI sebagai organisasi profesi bagi 4,7 juta Aparatur Sipil Negara (Jakarta, 13/2/2025).
Ketua Umum KORPRI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, menegaskan bahwa finalisasi RPP ini akan menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap KORPRI yang telah berdiri selama 53 tahun.
"Kami berharap RPP ini bisa segera ditetapkan Presiden sebagai hadiah bagi ASN. Ini bukan sekadar aturan, tetapi juga bentuk penguatan kelembagaan dan anggaran KORPRI di tingkat nasional, kementerian/lembaga, serta daerah," ujar Prof. Zudan.
Rapat RPP KORPRI merupakan delegasi dari Pasal 62 ayat (4) UU No 20/2023 tentang ASN. Rapat RPP yang dilaksanakan secara zoom ini diprakarsai oleh KemenPAN-RB, berdasarkan perencanaan melalui Izin Prakarsa 2025 kepada Presiden.
Rapat ini dihadiri dari perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Dewan Pengurus KORPRI Nasional.
Namun, dalam diskusi yang dilakukan secara virtual tersebut, masih muncul perbedaan pemahaman mengenai kelembagaan KORPRI sebagai Dewan Pengurus dan Kesekretariat Korpri. Ini yang membuat diskusi menjadi cukup dinamis," ungkap salah satu peserta rapat.
Ada beberapa legal standing yang perlu ditegaskan dalam RPP ini:
1. Kedudukan KORPRI Tidak Terpisah dari Kedinasan, sejalan dengan pidato Presiden RI tahun 2025, disebutkan bahwa KORPRI adalah bagian integral dari kedinasan, sehingga frasa ini tidak perlu ditafsirkan lain.
2. kekelembagaan KORPRI
3. Penganggaran KORPRI.
4. Aset KORPRI.
Legal standing tersebut untuk memberikan kepastian hukun mengenai KORPRI sebagai organisasi profesi ASN," tegas Prof. Zudan.
Menyikapi dinamika dalam rapat pembahasan, Dr. Bima Haria Wibisana, Wakil Ketua Umum DPKN mengingatkan, KORPRI saat ini bekerja berdasarkan Keppres 24/2010 dan regulasi lainnya. Untuk itu kepada semua peserta rapat, bahwa kita semua adalah anggota KORPRI. Sehingga semua pihak diharapkan bersatu dalam memperjuangkan kepentingan ASN, kesejahteraan ASN, perlindungan dan kepastian bagi ASN di seluruh Indonesia dengan mendukung percepatan penyelesaian RPP KORPRI ini", tutup Bima.
Dengan terus dikawal oleh KORPRI Nasional, diharapkan RPP ini bisa segera disahkan, sehingga organisasi profesi ASN memiliki payung hukum yang kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Share:

Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.