Detail Berita
- 2024-06-03 01:09:04
- By Biro Humas
Ketum KORPRI, Prof. Zudan Tekankan Pentingnya Kehati-hatian Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi.
HUMAS SETJEN DPKN – Ketua Umum DP KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, menkankan tugas utama DPKN sepanjang waktu dan tidak boleh berubah adalah menjaga Netralitas ASN pada event-event politik Nasional, khususnya mendekati Pilkada Serentak di bulan November. Zudan juga mengingatkan ASN untuk tetap menjaga Netralitas. Artinya ASN tidak dibolehkan mendukung dan memberikan tanda simbol ataupun mengungkapkan secara langsung dukungan terhadap calon tertentu.
Dengan demikian apabila terdapat ASN yang mendukung calon kepala daerah maka akan dikenakan sanksi, seperti pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau sanksi lebih ringan seperti penurunan jabatan atau pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.
Selain berbicara netralitas ASN, Zudan juga menekankan pentingnya kehti-hatian menjaga kerahasiaan data pribadi. Zudan menuturkan pada prinsipnya data yang kita miliki tidak dapat digunakan oleh orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Apabila data kita dipakai oleh orang lain maka kita sebagai pemilik data dapat mengkomplain penggunaan data tersebut. Setiap Pengelola Data memiliki kewajiban merahasiakan data seseorang. Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi perdata/pidana maupun administrasi, ujar Pj Gubernur Sulawesi Selatan ini.
Hal tersebut disampaikan Prof. Zudan ketika menyampaikan keynote speech pada Webinar ke-63 KORPRI Menyapa ASN dengan tema “Melindungi Data Pribadi” secara virtual pada Kamis (30/5/2024).
Webinar yang rutin diselenggarakan setiap minggu ini, juga menghadirkan narasumber Dr. Handayani Ninggrum, SE, M.Si (Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Dukcapil, Kemendagri), Dony Harso, SIP, M.Si (Ketua Tim Manajemen Resiko dan Pengukuran Tingkat Maturitas pada Dit Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat) serta dimoderatori oleh Fitriani, S.Kep, Ns (Duta Korpri 2023 Prov Kalimantan Selatan).
Handayani Ningrum selaku Narasumber pertama, menjelaskan bahwa yang menjadi dasar hukum yaitu UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara. Data pribadi dimaksud seperti keterangan tentang cacat fisik/mental, sidik jari, iris mata, tandatangan dan elemen data lainya. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi maka akan dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 25 juta.
Narasumber berikutnya Doni Harso menyampaikan bahwa Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik. Doni mengingatkan agar kita tidak sembarang untuk mengunduh file, baiknya dicek dulu siapa pengirimnya. Dan harus berhati-hati juga dalam membuat password, baiknya terdiri dari 8 karakter yang memuat unsur huruf, angka dan simbol sebagai langkah mitigasi dari ancaman serangan siber.
Webinar diikuti lebih dari 1.000 partisipan melalui Zoom Meeting dan sampai berita ini diturunkan telah ditonton oleh lebih dari 14.521 viewers melalui kanal Youtube.
Share:
Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.