Detail Berita
- 2024-06-04 09:58:41
- By Biro Humas
Ketum KORPRI, Prof. Zudan : Jangan tergoda gratifikasi politik
HUMAS SETJEN DPKN – Prof Zudan, “tidak mudah menjadi ASN di daerah saat ada Pilkada. Birokrasi politik sangat kental bagi para ASN untuk mendayung diantara gelombang besar, banyak gratifikasi yang ditawarkan para calon kepala daerah yang sangat menggiurkan di kalangan ASN menengah ke bawah untuk maju naik jabatan karena lobi bukan karena kompetensi. Oleh karena itu mari kita bekerja dijalur Netralitas. Karya lebih penting dari Gaya dan Prestasi lebih penting dari Prestise (Gengsi)”.
Zudan mengingatkan agar ASN berhati-hati apabila diberikan kartu anggota parpol, sebab hal ini sudah jelas melanggar UU ASN. Syarat untuk maju menjadi calon kepala daerah harus menjadi anggota parpol, hal ini merupakan malapetaka bagi ASN karena ASN tidak boleh menjadi anggota parpol. Jika ingin menjadi anggota parpol berarti harus pensiun lebih dulu. ASN juga harus berhati-hati dengan jari jempol nya untuk tidak memberikan like pada media sosial bagi para calon kepala daerah yang sudah memasang wajahnya di media sosial dengan avatar/gambar lucu. Hal ini dapat diketahui oleh Bawaslu maupun KASN yang konsekwensinya dapat menghambat karir ASN.
Zudan juga menambahkan bagi yang mengurus Hibah atau Bansos agar membagikan Hibah atau Bansos sebelum penetapan calon kepala daerah. Apabila membagi pada saat kampanye maka akan dicurigai memihak salah satu calon kepala daerah, ujar Pj. Gubernur Sulawesi Selatan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum DP KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, saat menyampaikan Keynote Speech pada Webinar ke-64 KORPRI Menyapa ASN dengan tema “Netralitas ASN pada Pilkada 2024” secara virtual pada Selasa (4/6/2024).
Webinar yang rutin diselenggarakan setiap minggu ini, menghadirkan Narasumber Puadi, S.Pd, MM (Anggota Badan Pengawas Pemilu), Tasdik Kinanto, SH, M.Hum (Wakil Ketua KASN) dan Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA (Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik BRIN/Dewan Pakar DP Korpri Nasional) serta dimoderatori oleh Eva Septiani, S.Tr (Duta Korpri 2023 BMKG).
Puadi Narasumber dari anggota Bawaslu, menyatakan yang menjadi dasar hukum peran Bawaslu dalam mengawasi Netralitas ASN Pasal 93 huruf (f) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2023. Pentingnya Netralitas ASN menjalankan kewenangan tidak disalahgunakan untuk keuntungan kelompok tertentu. Bawaslu menjadi pintu masuk penanganan pelanggaran ASN, baik berasal dari temuan/laporan. Bawaslu juga mengkaji atas dugaan pelanggaran dengan cara mengundang para pihak untuk diklarifikasi. Puadi juga menambahkan bahwa Bawaslu merekomendasikan hasil pengkajian/penanganan kepada KASN/ ke penyidik kepolisian.
Narasumber berikutnya Tasdik Kinanto menyampaikan Netralitas ASN berdasarkan UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 2 huruf (f); Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada azas Netralitas. Yang dimaksud azas Netralitas bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara. Pemberhentian pegawai ASN karena menjadi anggota/pengurus parpol dikategorikan sebagai pemberhentian Tidak dengan Hormat.
KASN bertugas menjaga netralitas pegawai ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Presiden. Ujar Tasdik Kinanto, Sekretaris Jenderal DP KORPRI Nasional, periode 2009 - 2015 ini.
Di kesempatan yang sama, Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik BRIN Prof Dr.Siti Zuhro menyampaikan Politik berkaitan dengan kebijakan (policy), kepentingan dan kekuasaan. Birokrasi harus Netral, bersifat hirarkis dan berkaitan langsung dengan administrasi. Pelaksanaan demokrasi berpengaruh terhadap birokrasi, oleh karena itu etika politik sangat diperlukan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa agar nuansa politik lebih sehat dan rasional dan diperlukan juga bagi penyelenggara negara dalam pemilu/pilkada agar pemilu/pilkada tidak ternoda dan hasil pemilu tidak cacat secara hukum.
Siti Zuhro juga menambahkan Aparatur negara tidak hanya berperan penting dalam melakukan reformasi birokrasi, tapi juga dalam membangun nila-nilai budaya demokrasi. Ketaatan dan komitmen para aparatur negara sangat diperlukan untuk mewujudkan penegakkan etika dan keadaban politik. Para aparatur negara perlu menggerakkan mesinnya agar SDM birokrasi bekerja profesional. Pada saat yang sama para aparatur negara juga memiliki tugas mulia untuk melakukan perbaikan birokrasi dan demokrasi yang terbangun bisa menopang terwujudnya pemilu/pilkada serentak yang berkualitas.
Webinar diikuti lebih dari 1.000 partisipan melalui Zoom Meeting dan lebih dari 17.300 viewers melalui live streaming di Youtube.
Share:
Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.