Detail Berita
- 2024-04-30 13:19:56
- By Biro Humas
Ketum KORPRI, Prof. Zudan Harapkan Pengurus KORPRI lindungi ASN dari Permasalahan Hukum.
HUMAS SETJEN DPKN – Prof Zudan, Permasalahan hukum bagi para ASN banyak terjadi karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan baik secara prosedur, substansi maupun kewenangan. Untuk itu Korpri Nasional membentuk Lembaga Bantuan Hukum untuk melindungi ASN dari permasalahan hukum dengan tujuan agar ASN dapat merasa aman dan nyaman dalam bekerja. Sosialisasi Undang-Undang ASN juga merupakan salah satu tujuan melindungi ASN dari permasalahan hukum.
Menyadari hal ini DP Pengurus KORPRI Nasional mencoba mengangkat topik menarik ini pada Webinar ke-60 KORPRI Menyapa ASN dengan tema “Perlindungan Hukum ASN” secara virtual pada Selasa (30/4/2024).
Webinar yang rutin diselenggarakan setiap minggu ini, menghadirkan Ketua Umum DP KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, sebagai Keynote Speech dan Narasumber Purjiyanta, SH, M.Hum (Kepala Sekretariat BPASN), Dr.Mualimin Abdi, SH, MH (Ketua LKBH Korpri Nasional) serta dimoderatori oleh Dr. Maharani Sofiaty, SH, M.Hum (Karo Hukum dan Organisasi Setjen DPKN).
Narasumber pertama Purjiyanta, menjelaskan bahwa ASN dalam UU No. 20 tahun 2023 terdiri dari PNS dan PPPK berhak mendapatkan perlindungan hukum. Sesuai pasal 62 ayat 3 huruf b bahwa perlindungan hukum dapat diberikan melalui organisasi profesi ASN sebagai amanat dari UU ASN. Perlindungan hukum ASN juga dapat ditempuh dengan mekanisme upaya administratif yaitu dengan proses penyelesaian sengketa yang diitempuh oleh pegawai ASN yang tidak puas terhadap keputusan PPK/keputusan pejabat. Biasanya yang menjadi penyebab timbulnya sengketa ASN disebabkan karena adanya konflik kepentingan, adanya penyalahgunaan wewenang, informasi yang tidak memadai untuk mengambil keputusan, tekanan pihak eksternal, faktor like & dislike, kata Purjiyanta.
Narasumber berikutnya Mualimin menyampaikan bahwa Peran LKBH Korpri sangatlah penting sebagai tempat pegawai ASN yang tersangkut masalah hukum. Hal ini dikarenakan banyak ASN terkena sanksi administratif berupa hukuman disiplin berat, dan ASN yang terjerat masalah hukum terutama tindak pidana korupsi. Untuk itu perlu dilakukan penyuluhan hukum bagi ASN untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dengan demikian diharapkan agar setiap kepengurusan Korpri membentuk LKBH baik di Kementerian/Lembaga, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan tujuan memberikan pelayanan hukum bagi anggota korpri yang menghadapi masalah hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan dan diluar pengadilan, dalam bentuk pendampingan dan penasehat hukum dibidang litigasi, non litigasi dan sosialisasi dan kajian hukum.
Webinar diikuti lebih dari 1.000 partisipan melalui Zoom Meeting dan lebih dari 1.700 viewer melalui live streaming di Youtube.
Share:
Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.