Detail Berita
- 2023-12-05 07:31:36
- By Biro Humas
Ketum KORPRI, Prof. Zudan Dorong Seluruh Pengurus KORPRI Aktif Advokasi ASN.
HUMAS SETJEN DPKN – Seri Webinar KORPRI Menyapa ASN kembali hadir secara Virtual, dengan tema menarik “ASN Sadar Hukum dan Kenali Penerapan Sanksi”, Rabu (5/12/2023).
Webinar yang dipandu Serlin Jusuf, S.IP, M.AP, Duta KORPRI 2023 asal Provinsi Gorontalo ini, menampilkan Ketua Umum DP KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH., dan narasumber, Kepala Sekretariat BPASN, Pujiyanta, SH. M.Hum dan Advokat, Ori Rahman, SH, MH.
Membuka keynote speech, Prof. Zudan menegaskan salah satu tugas KORPRI, adalah memberikan perlindungan, bantuan hukum dan advokasi bagi anggotanya. Di dalam advokasi, perlu dipetakan jenis tindakan dan sanksi yang bisa menjadi tolok ukur ASN bekerja dengan benar.
“UU yang disusun dalam rangka memberi arah ASN bekerja dan bertindak dengan benar, adalah UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. UU ini mengatur bagaimana cara membuat keputusan, bertindak, berdiskresi, membuat izin dan dispensasi dengan benar”. Ujar Sekretaris BNPP yang juga Pj. Gubernur Sulawesi Barat.
Untuk itu, Ketum KORPRI ini mendorong seluruh pengurus KORPRI di semua tingkatan agar aktif mengadvokasi seluruh ASN dengan menjelaskan minimal UU Administrasi Pemerintahan tersebut.
Zudan mencontohkan salah satu tindakan benar yang diatur UU No. 30/2014 adalah, keputusan pejabat tidak boleh direvisi atau dibatalkan oleh pejabat yang lebih rendah. Keputusan hanya boleh dibatalkan atau direvisi oleh pejabat yang setingkat atau yang lebih tinggi.
Misal lain, menurut Zudan, ASN ketika menghadiri acara tertentu, terutama ditahun politik ini, untuk hati-hati dan tidak mengacungkan jempol, berhitung atau membuat simbol angka tertentu, karena bisa saja diplintir atau dikira mendukung parpol atau calon tertentu. Zudan mengingatkan, 75 hari kedepan mulai tanggal 28/11/2023, Pengurus KORPRI harus dapat mengadvokasi ASN agar tidak melakukan tindakan yang melanggar netralitasnya sebagai ASN.
Di kesempatan yang sama, Advokat, Ori Rahman, menjelaskan makna ASN Sadar Hukum adalah ASN yang sadar kepada aturan-aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sadar dalam pengertian membaca semua aturan yang terkait, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN, termasuk membaca sanksinya.
Untuk mengenali dan menerapkan sanksinya, kata Ori, ASN harus membaca aturan hukum terkait hukum materil dan hukum formilnya; mengenali Lembaga penyelesaian hukumnya; meminta konsultasi hukum dan pendampingan hukum; membantu aparat penegak hukum untuk membongkar siapa saja yang terlibat suatu kasus tindak pidana dan berupaya untuk jujur, dalam rangka pengembalian kerugian negara; serta mengenali hal-hal yang dapat meringankan dan memberatkan hukuman.
Sementara itu, Kepala Sekretariat BPASN, merinci tugas BPASN yaitu menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif yang diajukan oleh pegawai ASN yang tidak puas atas keputusan PPK dan dapat menerima, memeriksa, serta mengambil keputusan atas tindakan PPK yang diadukan oleh pegawai ASN.
Pujiyanta juga mengungkap Tidak Masuk Kerja (TMK) sebanyak 79 kasus, menempati urutan pertama pelanggaran yang ditangani BPASN selama tahun 2022, disusul Korupsi (20 kasus), Perzinahan (11 kasus), Narkotika (8 kasus), Penyalahgunaan wewenang (8 kasus), Hidup bersama (6 kasus), Beristri Lebih dari 1 orang tanpa izin (6 kasus), Percaloan (5 kasus), dan Istri kedua (4 kasus) serta lainnya (26 kasus).
Webinar yang rutin dihelat setiap Selasa ini, diikuti oleh 1.000 partisipan melalui zoom meeting, dan ditonton lebih dari 12.500 kali di kanal Youtube.
Share:
Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.