Detail Berita
- 2023-12-12 13:20:03
- By Biro Humas
Ketum Korpri Nasional Ingatkan Soal Netralitas, dan ASN Pegang Teguh UU Administrasi Pemerintahan
Humas DPKN - Dewan Pengurus Korpri Nasional kembali menggelar Webinar Korpri Menyapa ASN Seri-41, Selasa (12/12/2023). Kali ini topiknya pas membahas "Netralitas ASN & Mencegah Hukuman Disiplin Berat bagi ASN."
"Dengan profil ASN kita yang haus ilmu, topik ini penting banget untuk jaga-jaga dan memahami agar bila terjadi sesuatu itu bisa mengantisipasi dan jangan berbuat salah menghadapi era yang cepat sekali berubah seiring dengan digitalisasi birokrasi," kata Ketua Umum DPKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelang akhir acara yang diikuti seribu peserta melalui zoom dan 8 ribu viewers melalui Youtube channel Dewan Pengurus Korpri Nasional.
Apalagi sebentar lagi bakal ada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. "Juga ada kelompok-kelompok yang harus kita waspadai di berbagai media sosial, kita tidak boleh masuk ke dalamnya tanpa sadar. Terutama kelompok terorisme dan kelompok yang bergerak di bidang penyebaran info/berita hoax. Mereka memproduksi konten medsos post truth dengan membangun persepsi seolah-olah info itu benar," kata Prof. Zudan mengingatkan.
Dengan mengikuti Webinar secara seksama, Zudan berharap pengetahuan ASN bakal bertambah. "Terutama untuk memetakan berbagai jenis sanksi, bagaimana mengantisipasinya, dan rekan-rekan ASN serta teman-teman yang berada di unsur pimpinan melakukan berbagai upaya pencegahan."
Ketum Korpri Nasional ini juga mengajak seluruh ASN memedomani UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. "UU ini mengatur bagaimana ASN berbuat dan bertindak yang benar, mulai dari perencanaan, penganggaran, membuat aturan yang benar serta mengimpementasikannya, bahkan pengawasan dan pelaporan juga secara benar."
Dalam UU Administrasi Pemerintahan itu juga sudah diatur tentang Diskresi. "Tentu kita harus taat asas dengan UU Administrasi Pemerintahan, UU ASN dan RPP Korpri yang digabung dengan Manajemen ASN yang masih terus digodog Kementerian PANRB ini. Di dalamnya banyak hal yang harus kita pahami agar kita ASN lulus selamat khusnul khatimah sampai akhir masa jabatan."
PJ Gubernur Sulawesi Barat ini mencontohkan, di daerahnya ada 2 ASN yang harus diberhentikan tidak dengan hormat. Sebab ASN ini maju menjadi Caleg dan tidak mundur terlebih dahulu dari PNS. "Sehingga yang bersangkutan harus dipensiun tidak dengan hormat atau terkena PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat."
ASN tersebut juga bergabung menjadi anggota parpol dan memiliki kartu anggota. "Di UU ASN hal seperti ini mendapat sanksi berat."
Lebih lanjut lagi, Pakar Hukum Administrasi Negera ini mengingatkan pula segenap ASN, bahwa pada Maret 2024 setelah Pipres dan Pileg selesai akan masuk masa Pilkada Serentak.
"Saya mengingatkan teman-teman eselon III yang ingin menjadi bupati atau ingin maju menjadi wakil gubernur. Kalo masuk lewat parpol dan harus masuk menjadi anggota parpol, maka segera mundur dari PNS sebelum mendaftar," tegasnya.
Prof. Zudan mengakui, praktek di lapangan seperti inilah yang dia tangani sejak 12 tahun yang lalu saat menjadi Kepala Biro Hukum di Kemendagri.
Ia pun menjelaskan, ada perlakuan berbeda bila menjadi calon kepala daerah maju lewat calon perseorangan. "Dia tidak harus berhenti jadi PNS saat mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah lewat jalur independen. Sebab dia mewakili dirinya sendiri bukan sebagai calon wakil parpol. Hal-hal seperti ini harus kita pahami rules-nya."
Ia menekankan para ASN agar memegang teguh UU ASN beserta semua PP-nya dan UU Administrasi Pemerintahan. "UU Administrasi Pemerintahan ini mengingatkan untuk bertindak secara benar harus memenuhi 3 unsur, yaitu kewenangannya benar, prosedurnya benar dan tujuannya benar."
Demikian pula, setiap ASN mesti memahami konteks UU Pemilu baik yang mengatur Pileg dan Pilpres serta UU yang mengatur Pilkada. "Sebab, tahun 2024 ini di Indonesia full dengan dinamika politik yang sangat tinggi, dan ASN karena memiliki pengaruh yang kuat di masyarakat pasti akan digoda dan ditarik-tarik ke kiri dan ke kanan untuk mendukung calon bupati, wali kota dan gubernur tertentu."
Namun dia kembali menegaskan, ASN harus tegak lurus dengan negara. "Korpri tetap mendorong netralitas ASN, program pemerintah tidak boleh berhenti."
Share:
Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.