Detail Berita

- 2025-07-17 01:27:46
- By Biro Humas
Ketum KORPRI: Judicial Review Demi Masyarakat Bahagia, Negara Makmur, dan NKRI Tetap Utuh
Jakarta, 15 Juli 2025 — Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) kembali menggelar Webinar Korpri Menyapa ASN Seri ke-120 dengan tema besar “Amazing ASN, Amazing Nation (5)” dan topik yang sarat muatan konstitusional: “ASN dan Judicial Review”.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber inspiratif, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, SH, MH, Guru Besar Universitas Pakuan dan pakar hukum tata negara, serta Eko Sentosa, S.Mn, M.Si, ASN penerima Korpri Award 2024 kategori Inspiring ASN. Webinar yang dimoderatori oleh Fauzan, A.Md.Ak, Duta Korpri 2024 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, diikuti lebih dari 1.000 peserta secara daring serta disaksikan oleh 3.849 penonton melalui kanal YouTube Korpri Nasional.
Dalam sambutannya, Ketua Umum Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, menegaskan bahwa Judicial Review bukan sekadar hak hukum warga negara, tetapi juga alat penting bagi ASN dan KORPRI untuk menjaga arah kebijakan negara tetap berpihak pada rakyat dan berlandaskan konstitusi.
“Ketika jalur legislatif dan eksekutif terlalu lambat merespons koreksi kebijakan, maka ASN dapat menggunakan Judicial Review sebagai langkah cepat yang sah dan konstitusional,” ujar Prof. Zudan.
Menurutnya, koreksi kebijakan negara dapat dilakukan melalui tiga jalur:
- Legislative Review melalui DPR/DPRD,
- Executive Review melalui perubahan PP atau UU, dan
- Judicial Review melalui Mahkamah Agung (untuk peraturan di bawah UU) dan Mahkamah Konstitusi (untuk UU).
“Jika ada peraturan yang merugikan rakyat, ASN, atau bahkan melemahkan keutuhan negara, maka ASN jangan diam. Kita harus bergerak dan menjadi bagian dari solusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Zudan menekankan bahwa Judicial Review adalah langkah yang mengikat secara hukum dan berlandaskan niat luhur untuk kebaikan bangsa. “Judicial Review ini bukan perlawanan, melainkan bentuk kecintaan kita kepada negara. Tujuannya satu: masyarakat bahagia, negara makmur, dan NKRI tetap utuh,” ujarnya penuh semangat.
Sebagai narasumber pertama, Prof. Andi Muhammad Asrun memaparkan keberhasilannya bersama sejumlah ASN dalam menggugat Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai bahwa rencana pengalihan pembayaran pensiun ASN dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan kebutuhan khusus ASN.
“ASN dan pejabat negara memiliki karakteristik yang berbeda. Tidak bisa disamakan dengan pekerja swasta. Putusan MK mengembalikan keadilan itu,” jelas Prof. Asrun.
Sementara itu, Eko Sentosa, ASN dari Bangka Belitung, membagikan pengalamannya menggugat Perpres No. 53 Tahun 2023 yang dinilai menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan anggaran perjalanan dinas. Gugatan tersebut telah diterima Mahkamah Agung dengan nomor perkara 12P/HUM/2024.
“Saya bukan melawan pemerintah. Saya ingin memastikan bahwa kebijakan perjalanan dinas tidak menjadi jebakan hukum bagi ASN. Kita butuh kejelasan dan tanggung jawab bersama,” ujar Eko. “Judicial Review adalah bentuk cinta ASN pada pemerintahan yang tertib, bersih, dan bermartabat,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Prof. Zudan kembali menekankan bahwa KORPRI hadir sebagai mitra strategis dalam penguatan integritas birokrasi. Ia mengajak seluruh ASN untuk berani menyuarakan kebenaran dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia secara bertanggung jawab.
“ASN bukan hanya pelaksana kebijakan. ASN juga penjaga moral dan konstitusi negara. Maka koreksi yang kita lakukan bukan sekadar kritik, tapi bentuk nyata membangun Indonesia yang lebih baik,” tutup Prof. Zudan.
Share:

Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.