Detail Berita

- 2025-07-17 01:26:34
- By Biro Humas
ASN Pelopor Perubahan, Prof Zudan : Judicial Review sebagai Wujud Cinta Tanah Air
Setjen DPKN, Selasa (15/7/2025) — Di tengah dinamika regulasi nasional yang semakin kompleks, Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) kembali menggelar Webinar Korpri Menyapa ASN Seri ke-120 dengan tema menggugah: “Amazing ASN, Amazing Nation (5): ASN dan Judicial Review”.
Lebih dari sekadar forum diskusi, kegiatan ini menjadi panggung inspiratif bagi para ASN untuk meneguhkan posisi mereka sebagai garda terdepan dalam menjaga konstitusi dan keadilan hukum. Lebih dari 1.000 peserta Zoom dan 17.000 penonton YouTube sampai saat berita ini diturunkan, menjadi saksi bangkitnya semangat konstitusionalisme ASN Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua Umum DPKN sekaligus Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., menegaskan bahwa ASN bukan hanya pelaksana kebijakan, tetapi juga penjaga moral dan konstitusi negara. “Judicial review bukan bentuk perlawanan, melainkan bentuk cinta. Ketika kebijakan tidak adil, ASN harus berani mengoreksi melalui jalur konstitusional yang sah,” tegas Prof. Zudan.
Beliau menekankan bahwa ada tiga jalur koreksi kebijakan: eksekutif review, legislatif review, dan judicial review dan semuanya terbuka bagi ASN yang ingin memperjuangkan kepentingan rakyat dan memperkuat keutuhan NKRI.
Sesi pertama diisi oleh Prof. Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Konstitusi dari Universitas Pakuan, yang berbagi kisah nyata perjuangan hukum bersama LBH KORPRI dalam membatalkan pasal-pasal merugikan ASN dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Dalam uji materi tersebut, Prof. Asrun menjelaskan bagaimana peleburan Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan dapat menurunkan manfaat pensiun ASN hingga 30%. Dengan argumentasi konstitusional yang kuat, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan judicial review dan menyatakan pasal terkait tidak berlaku.
“Judicial review adalah benteng terakhir ketika keadilan dipinggirkan. ASN harus tahu bahwa mereka punya kekuatan hukum untuk memperjuangkan hak-haknya,” ujar Prof. Asrun penuh semangat.
Kisah inspiratif berikutnya datang dari Eko Sentosa, ASN Provinsi Bangka Belitung, penerima KORPRI Award 2024 Kategori Inspiratif. Dengan penuh integritas, ia menggugat Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang standar harga satuan regional karena dinilai bertentangan dengan sejumlah undang-undang serta membahayakan akuntabilitas keuangan daerah.
Alih-alih protes di media sosial, Eko mengundurkan diri dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan memilih jalur hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Pada Juli 2024, MA mengabulkan permohonannya secara penuh. Pemerintah pun merespons dengan menerbitkan Perpres baru, yakni Perpres No. 72 Tahun 2024.
“Saya tidak berlatar belakang hukum, tapi saya percaya bahwa ASN yang jujur dan peduli bisa membuat perubahan. Saya belajar sendiri dan menyusun permohonan secara mandiri,” tutur Eko, merendah namun membara. Kisah Eko bukan hanya soal keberhasilan hukum, tetapi juga tentang keberanian moral ASN untuk membela integritas sistem pemerintahan tanpa kompromi.
Melalui webinar ini, DPKN menegaskan bahwa Korpri siap mendampingi ASN dalam memperjuangkan hak dan kebijakan yang adil bukan dengan demonstrasi, bukan dengan narasi kosong, tetapi dengan argumen hukum dan cinta tanah air. “Tugas utama KORPRI adalah menjaga negara tetap utuh dan menghadirkan kebijakan yang adil serta berpihak kepada rakyat,” pungkas Prof. Zudan.
Webinar ini menegaskan satu hal: ASN bukan sekadar mesin birokrasi, tapi penjaga keadilan dan masa depan bangsa. Mereka bisa menjadi pembawa perubahan sistemik, asalkan berani, berpikir kritis, dan bertindak konstitusional.
Share:

Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.