Detail Berita

- 2025-03-21 10:29:08
- By Biro Humas
Prof Zuhro: TNI, Polri dan ASN Tempatnya sesuai Orbit Masing-Masing
Kamis (20 Maret 2025) – Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN) menyelenggarakan webinar seri ke-104 “TNI/Polri Masuk Sipil?” melalui Zoom sebagai upaya diseminasi kebijakan terkini kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya mengenai isu hangat seputar RUU TNI. Webinar ini dihadiri lebih dari 1.000 partisipan via Zoom dan disaksikan oleh 14.610 penonton melalui siaran langsung di YouTube.
Acara yang dipimpin oleh Ketua Umum DP KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, menghadirkan dua narasumber utama yaitu Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA (Peneliti Utama Politik BRIN) dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH, LLM (Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi FH UGM).
Prof. R. Siti Zuhro, MA, Ph.D, seorang peneliti senior dari BRIN sebagai narasumber kedua, menyampaikan paparan mengenai “Masa Depan Reformasi Birokrasi dan Peran TNI/Polri di Era Supremasi Sipil.” Dalam paparannya, beliau menyoroti bahwa di era Orde Baru, militer menjadi topik tak terpisahkan dari dunia politik karena sistem yang bersifat otoriter, namun perubahan signifikan telah terjadi sejak reformasi 1998.
Prof. R. Siti Zuhro menjelaskan, "Sejak gerakan reformasi 1998, kita telah menyaksikan amandemen konstitusi hingga empat kali. Hal ini mengubah sistem perwakilan dan menghapuskan peran dwifungsi ABRI dalam struktur legislatif." Ia menegaskan bahwa peran TNI dan Polri seharusnya terbatas pada ranah pertahanan dan keamanan, bukan mencampuri birokrasi sipil yang harus didasari oleh profesionalisme dan meritokrasi.
Beliau juga memperingatkan, "Revisi UU TNI yang saat ini tengah dibahas berpotensi mengulangi sejarah dwifungsi ABRI. TNI bukanlah institusi yang seharusnya mengisi posisi-posisi dalam birokrasi sipil, melainkan difokuskan pada tugas pertahanan. Untuk memasuki ranah sipil, seorang anggota militer harus melucuti seragamnya dan melepaskan atribut militer yang menandakan fungsinya yang khusus."
Menurut Prof. Zuhro, penyusunan RUU TNI harus dilakukan dengan keterbukaan penuh agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan militerisasi pemerintahan. "Pemisahan tegas antara fungsi sipil dan non-sipil sangat penting untuk menjaga prinsip supremasi sipil, demokrasi, dan hak asasi manusia, sehingga TNI/Polri bukan di birokrasi sipil tempatnya sesuai orbitnya masing-masing," tambahnya.
Webinar ini dimoderatori oleh Ketua Departemen Litbang DPKN, Oni Bibin Bintoro, membuka ruang dialog interaktif dengan para peserta. Diskusi tersebut memberikan wawasan mendalam mengenai bagaimana sejarah, doktrin militer, dan gerakan reformasi berperan dalam membentuk dinamika kebijakan saat ini.
Acara ini diharapkan tidak hanya menjadi wadah informasi bagi ASN, tetapi juga mendorong terciptanya reformasi birokrasi yang lebih transparan dan profesional, dengan tetap menjaga batas peran antara institusi militer dan birokrasi sipil. Dengan demikian, di tengah polemik dan tantangan zaman, kebijakan yang diambil dapat lebih mencerminkan aspirasi rakyat dan semangat reformasi yang telah melanda Indonesia sejak era 1998.
Share:

Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.