Detail Berita

- 2025-07-07 12:04:56
- By Biro Humas
Ketum KORPRI Imbau Pertimbangkan Matang Usulan Potongan Gaji PNS 7 Persen
Setjen DPKN, Jakarta – Senin (7/7/2025) — Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, menyampaikan keprihatinannya atas usulan kenaikan potongan iuran Tabungan Hari Tua (THT) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 3,25 persen menjadi 7 persen. Usulan ini sebelumnya diajukan PT TASPEN (Persero) kepada Komisi VI DPR RI pada 1 Juli 2025.
Prof. Zudan menekankan pentingnya pertimbangan yang matang dalam menyikapi kebijakan ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan ASN. "Usulan ini harus dianalisis secara cermat, termasuk menimbang kemanfaatan jangka panjang dan dampaknya terhadap gaji bersih ASN," ujar Zudan.
TASPEN sendiri mengusulkan kenaikan potongan dengan alasan kondisi keuangan yang tidak lagi seimbang. Sepanjang 2024, rasio klaim THT mencapai 256 persen, artinya dari setiap Rp1 triliun iuran yang dikumpulkan, klaim manfaat mencapai Rp2,56 triliun. Situasi ini dinilai sangat membebani keuangan perusahaan.
Zudan mengakui bahwa program-program TASPEN sangat penting dalam menjamin kesejahteraan PNS, baik saat aktif bekerja maupun di masa pensiun. Namun, menurutnya, beban tambahan potongan harus diputuskan dengan mempertimbangkan penghasilan ASN yang juga terkena potongan lainnya seperti iuran pensiun, BPJS, dan kebutuhan rumah tangga.
"Korpri harus turun tangan dalam memastikan kesejahteraan anggotanya, termasuk mengawal isu kebijakan yang menyangkut penghasilan dan masa depan mereka," kata Prof. Zudan, yang juga menjabat sebagai Kepala BKN.
Di tengah polemik ini, muncul dua versi pemahaman terkait besaran potongan baru. Pertama, potongan naik penuh menjadi 7 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Kedua, potongan hanya naik 7 persen dari tarif lama (3,25 persen), menjadi sekitar 3,48 persen. Meski selisihnya kecil, perubahan ini tetap berdampak pada take-home pay ASN.
TASPEN juga meminta pemerintah menanggung kewajiban masa lalu sebesar Rp25,9 triliun untuk menjaga keberlanjutan program THT tanpa sepenuhnya mengandalkan subsidi negara.
Sampai saat ini, belum ada regulasi baru yang menetapkan perubahan potongan THT. Ketentuan yang berlaku masih berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 1981 dan PP Nomor 20 Tahun 2013. Kementerian Keuangan sedang mengkaji usulan tersebut sambil menampung masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi ASN.
Prof. Zudan mengimbau seluruh ASN agar mengikuti perkembangan isu ini secara aktif. "Jika regulasi baru ditetapkan, maka ASN harus siap menyesuaikan penghitungan gaji dan potongannya secara otomatis," ujarnya.
Korpri, lanjut Zudan, akan terus mengawal kepentingan ASN agar kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kesejahteraan, stabilitas ekonomi keluarga PNS, serta menjamin keberlanjutan manfaat jangka panjang pascapensiun.
Share:

Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.