Detail Berita

- 2025-02-18 08:55:26
- By Biro Humas
Prof Zudan Ketum KORPRI, Ingatkan Para Kepala Daerah Taati Aturan Dan Sistem Karir ASN
Setjen DPKN – Menjelang pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, Ketua Umum KORPRI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, mengingatkan adanya potensi "tsunami politik" dalam bentuk pergantian pejabat daerah yang dilakukan secara tidak adil atau semena-mena. Praktik balas budi dan balas dendam dalam promosi, demosi dan mutasi harus bersama sama di antisipasi.
Pelantikan kepala daerah ini akan dijadwalkan tanggal 20 Februari 2025. Namun, di balik momentum penting ini, dikhawatirkan muncul dinamika politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan daerah
"Pemerintahan daerah harus tetap berjalan dengan baik dan tidak gaduh. Oleh karena itu, setiap kepala daerah wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengangkatan, pemberhentian, demosi dan mutasi pegawai berdasarkan asas kepegawaian yang benar dan adil," tegas Prof. Zudan, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Dalam menghadapi dinamika politik pasca-Pilkada, Prof. Zudan menekankan pentingnya prinsip good governance sebagai dasar dalam menjalankan pemerintahan.
"Kita harus terus menerus menegakkan good governance agar birokrasi tetap bersih, efisien, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penerapan good governance bertujuan untuk:
1. Menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani masyarakat.
2. Mencegah korupsi, baik secara politik maupun administratif.
3. Menjaga stabilitas dan pertumbuhan daerah secara berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang kepala daerah melakukan mutasi pejabat menjelang Pilkada 2024. Namun, setelah pelantikan, kepala daerah baru memiliki kewenangan untuk mengubah struktur kepemimpinan di daerahnya.
Untuk menghindari praktik pergantian pejabat yang tidak adil, Prof. Zudan mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas pemerintahan dengan beberapa langkah strategis, di antaranya:
1. Mengawasi Proses Pergantian Jabatan
"Proses ini harus dilakukan secara transparan dan adil, bukan berdasarkan kepentingan politik sesaat," kata Zudan.
2. Menjaga Kestabilan Pemerintahan
"Pergantian pejabat tidak boleh sampai mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.
3. Menghindari Konflik Kepentingan
Menurut Prof. Zudan, kepala daerah yang baru dilantik harus menjauhkan diri dari intervensi politik dalam menentukan pejabat daerah. "Jangan sampai perubahan struktur hanya menguntungkan kelompok tertentu tanpa mempertimbangkan profesionalisme dan meritokrasi," tegasnya.
Dengan adanya pengawasan ketat dan penerapan prinsip good governance, diharapkan pelantikan kepala daerah bisa berjalan lancar, tanpa adanya "tsunami politik" yang merusak birokrasi dan stabilitas pemerintahan daerah.
Selain itu, Zudan juga sampaikan dilarang mengangkat staf khusus dan tenaga ahli setelah resmi dilantik untuk menekan pemborosan anggaran dan mencegah pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan politik. Nomenklatur staf khusus dan tenaga ahli tidak dikenal dalam sistem perangkat daerah. Daerah untuk menyelesaikan dulu proses honorer menjadi P3K dan tidak lagi mengangkat pegawai dalam bentuk apapun kecuali dari jalur ASN. "Sanksi akan diberikan kepada kepala daerah yang melanggar", tegas beliau.
Share:

Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.