Detail Berita
- 2025-02-05 12:33:10
- By Biro Humas
PERSEMAYAMAN Salah Satu Program KORPRI sebagai Bentuk Penghormatan bagi ASN
Humas Setjen DPKN (5/02/2025) – Dalam upaya memberikan penghargaan dan penghormatan terakhir kepada anggota Korpri yang meninggal dunia, KORPRI mengambil langkah inisiatif melalui tata upacara persemayaman yang diatur dalam Surat Keputusan DPKN No. KEP-28/KU/XI/2014 tentang Pedoman Tata Cara Persemayaman dan Pemakaman bagi anggota Korpri yang meningga dunia. Program ini bertujuan memastikan setiap ASN yang meninggal dunia mendapatkan penghormatan yang layak, sekaligus meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Ketua Umum KORPRI Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH menegaskan pentingnya program ini sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap anggotanya. “KORPRI harus turun tangan mengurus anggotanya sendiri, sehingga pihak keluarga tidak terbebani dalam proses persemayaman dan pemakaman. Daerah yang telah melaksanakan tata upacara persemayaman bagi PNS dan PPPK yang meninggal dunia seperti Kabupaten Bone, Kabupaten Asahan, dan Kota Bitung yang telah lebih dulu menerapkan upacara persemayaman ini,” tambahnya.
Di saat pandemi covid melanda, Dewan Pengurus Korpri Nasional mengeluarkan Surat Edaran No. SE-08/KU/IX/2020 tentang Persemayaman dan Pemakaman PNS dan PPPK yang berisi aturan baku yang mencakup tahapan persiapan, persemayaman, hingga pemakaman. Prosedur ini bertujuan memberikan penghormatan terakhir secara tertib dan terhormat bagi setiap ASN.
Zudan menjelaskan, “Upacara persemayaman ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama menjadi ASN. Ini juga menjadi momentum bagi rekan-rekan sejawat untuk memberikan penghormatan terakhir.”
Prosesi saat di rumah duka disesuaikan dengan kondisi instansi masing-masing. Saat tiba di lokasi pemakaman, jenazah disambut dengan upacara penghormatan terakhir. Riwayat hidup almarhum dibacakan sebelum prosesi pemakaman dilakukan. Keluarga diberikan kesempatan untuk menabur bunga sebelum liang lahat ditutup secara simbolis oleh pembina upacara.
Program ini diharapkan dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk penghormatan kepada ASN yang telah mengabdikan dirinya kepada negara.
“Ke depan, kami ingin agar semua daerah memiliki standar pelaksanaan yang sama, sehingga setiap ASN bisa mendapatkan penghormatan terakhir yang setara, tanpa membebani keluarga yang ditinggalkan,” tutup Ketua Umum KORPRI Nasional.
Share:
Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.