Detail Berita
- 2024-07-05 05:50:18
- By Biro Humas
KETUM KORPRI TEKANKAN PENTINGNYA PETUGAS PROTOKOL UNTUK BERKOMUNIKASI YG BAIK DENGAN SEMUA PIHAK TERKAIT
HUMAS SETJEN DPKN - Dalam rangka memberikan pencerahan dan edukasi kepada anggotanya, DP KORPRI Nasional kembali menggelar seri Webinar “Korpri Menyapa ASN”, dengan mengangkat tema menarik “Penerapan Keprotokolan pada Instansi Pemerintah“ yang diselenggarakan secara Virtual, Kamis (4/7/2024).
Ketua Umum DPKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH, menyampaikan pesan agar ASN paham tata cara keprotokolan, karena keprotokolan sangat penting untuk memastikan kegiatan terselenggara secara tepat sesuai harapan.
“Untuk itu setiap ASN perlu memahami fungsi keprotokolan, sehingga pimpinan dapat melaksanakan fungsinya dalam kegiatan tersebut secara optimal. Petugas Protokol juga harus memiliki jiwa yang tangguh, komunikasi yang baik dan memahami secara umum budaya kebhinekaan di setiap wilayah nusantara. Disamping itu petugas protokol harus dapat berkomunikasi dengan semua pihak agar suatu acara dapat berjalan lancar”, ungkap Pj. Gubernur Sulsel tersebut disela-sela kunjungan Presiden RI di Sulawesi Selatan
Plh. Karo Administrasi Pimpinan, Setjen Kemendagri, Simon Saimima, S.STP., M.Si., yang didapuk sebagai narsum, menjelaskan definisi keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
“Dasar hukum keprotokolan mengacu pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dan dasar hukum lainnya yang terkait dengan keprotokalon, juga dasar non yuridis terkait dengan Adat istiadat/Kebiasaan Setempat, Nilai Sosial dan Budaya, Asas Timbal Balik/Resipositas, Kaidah Agama, Common Sense/LogikaUmum”, Papar Simon.
“Pengaturan Keprotokolan bertujuan untuk memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat; memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional; dan menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa”, jelas Alumnus STPDN angkatan 08 ini.
Narsum kedua, Kabag Protokol Kemendagri, Firmansyah Rasyid, S.IP, M.AP., secara detail menjelaskan teknis keprotokolan sebagai garda terdepan suatu Instansi. Hal pertama yang harus diperhatikan adalah penampilan. Seorang petugas protokol harus bisa menampilkan citra lembaga yang maksimal dan terbaik, karena itu akan mencerminkan siapa yang ada dibelakangnya.
Firman menekankan pentingnya prinsip keprotokalan, yaitu benar dari segi aturan dan baik dari segi etika, disesuaikan dengan norma, adat istiadat dan kebiasaan setempat, serta indah atau estetis dengan memperhatikan estetika, baik tata ruang, letak, panggung, taman dan lain sebagainya, karena citra lembaga salah satunya ada di tangan protokol.
“Selama ini orang berfikir bahwa tugas protokol hanya pengaturan kursi dan pekerjaan rutinitas saja, namun sesungguhnya lebih dari itu, protokol harus paham dengan fungsi manajemen keprotokolan, mulai perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi”, pungkas Firman.
Webinar seri #58 ini dipandu oleh Reski Desa Ismayawati, S.STP, M.Kesos, Duta KORPRI 2023 dari Provinsi Jawa Barat dan diikuti 1000 partisipan melalui Zoom Metting, lebih dari 3560 viewers melalui live streaming di Youtube.
Share:
Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.