Detail Berita
- 2025-02-07 09:55:15
- By Biro Humas
Ketum Korpri, Prof. Zudan: Iuran KORPRI untuk Kepentingan Anggota Instansinya, Tidak Dikirim ke Korpri Pusat
Humas DPKN– Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DP Korpri) Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, kembali menegaskan pentingnya peran Korpri dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini disampaikannya saat mengukuhkan Dewan Pengurus (DP) Korpri Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Masa Bakti 2025–2030 di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU, Jakarta.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, anggota KPU lainnya, serta Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, yang juga menjabat sebagai Penasihat Korpri. Selain itu, hadir pula Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan KPU RI serta Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setjen DPKN, Dr. Maharani Sofiaty, SH., M.Hum dan Marissa A.F. Sianipar, SH, MH selaku Kepala Bagian Hukum.
Dalam sambutannya, Prof. Zudan menegaskan bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Korpri, pengurus di setiap instansi memiliki kewenangan untuk memungut iuran anggota. Namun, iuran tersebut tidak disetorkan ke Pengurus Korpri Nasional, melainkan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan anggota di instansi masing-masing.
"Iuran anggota berhenti di unit kepengurusan yang memungut dan tidak disetorkan ke Pengurus Korpri Nasional. Dengan demikian, dana tersebut harus benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi anggota," ujar Zudan.
Ia pun mendorong DP Korpri KPU yang baru dikukuhkan agar segera menyusun program kerja yang konkret dan berdampak nyata bagi anggotanya. “Saya berharap Korpri KPU bisa menghadirkan program yang bermanfaat bagi anggota, seperti kegiatan olahraga, seni, kerohanian, serta bakti sosial. Program-program ini harus bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh anggota,” tegasnya.
Pengukuhan DP Korpri KPU RI ini tidak hanya berlangsung di tingkat pusat, tetapi juga melibatkan KPU di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota yang mengikuti prosesi ini secara daring.
DP Korpri KPU RI yang dikukuhkan kali ini berdasarkan Keputusan DPKN No.: KEP-3/KU/I/2025. Susunan kepengurusan terdiri dari Suryadi sebagai Ketua, Eberta Kawima dan Nanang Priyatna sebagai Wakil Ketua, serta Yuli Hertaty sebagai Sekretaris, bersama 75 anggota pengurus lainnya.
Dengan kepengurusan yang baru, diharapkan Korpri di lingkungan KPU dapat semakin solid dan memberikan kontribusi nyata bagi anggotanya. "Korpri bukan hanya sekadar organisasi, tetapi wadah bagi seluruh ASN untuk saling mendukung dan meningkatkan kesejahteraan bersama," pungkas Prof. Zudan.
Share:

Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.