Detail Berita
- 2024-11-08 09:10:12
- By Biro Humas
Dewan Hakim Tetapkan 24 Finalis Cabang Tilawah Al-Qur:an di MTQ VII KORPRI 2024, Ini Nama-nama Kafilahnya!
HUMAS SETJEN DPKN — Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) VII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2024 telah resmi mengumumkan penetapan peserta 24 finalis yang akan berkompetisi di cabang Tilwah Al-Qur'an.
Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 7 November 2024 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan kualitas peserta yang akan tampil di babak final ajang prestisius tersebut.
Keputusan Dewan Hakim ini dilandasi oleh sejumlah pertimbangan penting. Pertama, peserta yang terpilih dinilai berdasarkan hasil penilaian Majelis Hakim yang telah melakukan verifikasi ketat.
“Kami telah melalui proses yang sangat teliti dalam menentukan para finalis ini. Hasil penilaian ini adalah hasil dari sidang pleno yang diadakan pada Kamis, 7 November 2024,” ungkap Prof. Dr. H. M. Darwis Hude, M.Si., Ketua Dewan Hakim MTQ VII KORPRI 2024.
Berikut ini adalah daftar nama finalis yang telah ditetapkan:
1. Cabang Tartil Al-Qur’an
1. Yudin Mohamad, S.Pd. (Gorontalo)
2. H. Ahmad Hidayatulloh, S.H.I. (DKI Jakarta)
3. H. Juhri, S.Sos.I., M.Si. (Banten)
4. Ahmad Fadhlan, S.Pd.I. (Sumatera Utara)
5. Nur Alam, S.Pd.I. (Sulawesi Selatan)
6. Dr. H. Abdul Basir, S.Ag., M.Pd. (Kepulauan Riau)
2. Murattilah
1. Reni, SE. (Jambi)
2. Zahrina Waddah, S.Hi. (Aceh)
3. Masnah, S.Pd.I., M.Pd. (Sulawesi Barat)
4. Wardah, S.Pd.I. (Kalimantan Tengah)
5. Diana Rohmayati, S.Pd.I. (Sumatera Barat)
6. Ilfi Zakiah Darmanita (Kementerian Agama)
3. Qari'
1. Husni Mubarok, S.Pd.I. (Sumatera Selatan)
2. Yamin Isa, S.Pd.I. (Gorontalo)
3. Baharuddin, S.Pd.I., M.Pd.I. (Sulawesi Selatan)
4. M. Wahyudi Hosen, S.Pd., MM (Sumatera Barat)
5. Abdul Aziz, S. HUM (DKI Jakarta)
6. Ihsan, AB, SE (Aceh)
4. Qariah
1. Hj. Siti Maimona, S. PDI, MM Provinsi DKI
2. Hj. Hikmah Habibah Prov. Kalimantan Tengah
3. Patrian Pakaya, S.Pd Provinsi Gorontalo
4. Marwati S., S.H. Provinsi Sulawesi Selatan
5. Rissa Fatmi, A.Md. Keb Provinsi Sumatera Barat
6. Nur Raisah Ulinnuha, S.Pd.I. Provinsi DI Yogyakarta
Penetapan ini dilatarbelakangi oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia, serta sejumlah keputusan lain yang menegaskan wewenang KORPRI dalam menyelenggarakan MTQ.
“Kami memastikan bahwa keputusan ini sudah mempertimbangkan semua aspek, mulai dari integritas hingga kualitas para peserta. Hal ini penting agar ajang MTQ tetap menjadi kompetisi yang menjunjung tinggi keadilan dan transparansi,” kata Prof. Darwis.
Keputusan ini mengacu pula pada Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional yang menetapkan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai tuan rumah penyelenggaraan MTQ VII KORPRI.
Dengan semangat tersebut, MTQ kali ini diharapkan dapat mempererat persatuan dan memperkokoh budaya membaca serta mengamalkan Al-Qur'an di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) Indonesia.
Sidang pleno yang diadakan pada 7 November 2024 berjalan lancar dengan kehadiran semua anggota Dewan Hakim. Dalam sidang ini, setiap anggota menyampaikan hasil penilaian mereka secara menyeluruh.
“Proses penetapan ini dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan profesionalisme, sesuai dengan kaidah musabaqah yang berlaku,” ujarnya.
Para finalis yang terpilih telah melalui berbagai tahap seleksi mulai dari penilaian awal hingga semifinal. Seluruh peserta diuji dengan kriteria ketat yang meliputi kefasihan, tajwid, serta pemahaman makna dan pesan yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur'an.
Dengan penetapan ini, Dewan Hakim berharap pelaksanaan babak final dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan para pemenang yang benar-benar layak.
Prof. Darwis menyampaikan, “Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, sebagaimana diatur dalam peraturan MTQ. Kami berharap para finalis dapat tampil maksimal dan menunjukkan keind…
Share:
Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.