Detail Artikel
- 2025-02-10 15:43:45
- By Biro Humas
Sejarah Pembentukan KORPRI: Dari Gagasan hingga Wadah Tunggal ASN
Sejarah Pembentukan KORPRI: Dari Gagasan hingga Wadah Tunggal ASN
(Oleh Herujatmiko)*
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan organisasi yang menaungi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Keberadaannya tidak terlepas dari gagasan besar Presiden Soeharto yang menginginkan persatuan di kalangan pegawai negeri. Sejak awal pembentukannya, KORPRI memang dirancang sebagai wadah tunggal bagi seluruh pegawai pemerintah guna mendukung pembangunan nasional. Berikut adalah perjalanan sejarah pembentukan organisasi ini.
Gagasan Awal: Menyatukan Pegawai Negeri
Pada Juli 1971, pasca-Pemilu pertama di era Orde Baru, Menteri Dalam Negeri Amir Machmud menerima arahan dari Presiden Soeharto untuk menyatukan seluruh pegawai negeri dalam satu wadah organisasi. Untuk menindaklanjuti gagasan ini, Amir Machmud menugaskan AE Manihuruk dan Wang Suwandi untuk melakukan penjajakan serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Dalam tahap awal, diskusi dilakukan dengan pejabat dari Departemen Dalam Negeri, Departemen Penerangan, Departemen Agama, dan Departemen Pertanian. Departemen-departemen ini dipilih karena pengaruh Orde Lama masih cukup kuat di dalamnya. Pada 29 Agustus 1971, rapat besar digelar di Aula Depdagri, dipimpin langsung oleh Amir Machmud. Dalam rapat tersebut, disepakati perlunya wadah tunggal bagi pegawai negeri guna menjaga persatuan serta meningkatkan profesionalisme dalam birokrasi.
Pembentukan Organisasi dan Penyusunan Aturan Dasar
Untuk menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KORPRI, dibentuk Panitia 6 yang diketuai oleh Sumarman, SH (Sekjen Depdagri), dengan anggota dari berbagai lembaga negara. Dalam perumusan aturan dasar ini, disepakati bahwa KORPRI akan menjadi alat hidup di tangan pemerintah dengan tugas utama menjaga netralitas serta profesionalisme pegawai negeri.
Sebuah analogi menarik digunakan dalam penyusunan konsep ini. Negara diibaratkan sebagai kapal yang sedang berlayar menuju pulau cita-cita, dengan pemerintah sebagai nahkoda dan KORPRI sebagai motor penggeraknya. Artinya, meskipun pemerintahan berganti setiap lima tahun, birokrasi harus tetap berjalan dengan baik tanpa terpengaruh dinamika politik.
Kesepakatan Akhir dan Pengesahan KORPRI
Pada 28 September 1971, Panitia 6 menyepakati beberapa poin utama terkait pembentukan organisasi ini, di antaranya:
- Nama organisasi adalah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
- KORPRI berbentuk kesatuan berbasis asas teritorial.
- KORPRI menjadi satu-satunya wadah pegawai negeri di luar kedinasan.
- Keanggotaan mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai daerah, pegawai BUMN, pegawai bank milik negara, serta perangkat desa.
- Pancasila menjadi asas utama organisasi.
- Struktur kepemimpinan terdiri dari Dewan Pembina dan Pengurus, di mana Dewan Pembina berfungsi secara fungsional dan pengurus dipilih secara demokratis.
Pada 22 Oktober 1971, Menteri Dalam Negeri mengadakan pertemuan dengan seluruh Sekjen dan pimpinan lembaga pemerintah untuk menjelaskan konsep organisasi ini. Akhirnya, pada 29 November 1971, KORPRI resmi dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, dengan Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Dewan Pembina KORPRI Pusat.
Simpulan
Pembentukan KORPRI bukan sekadar membentuk organisasi, melainkan sebuah upaya strategis untuk membangun birokrasi yang solid dan profesional. Sejak berdirinya, KORPRI terus berkembang menjadi wadah bagi ASN untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional, menjaga netralitas politik, serta memperjuangkan kesejahteraan pegawai negeri di Indonesia. Dengan semangat persatuan dan profesionalisme, KORPRI tetap menjadi elemen penting dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia hingga saat ini.
*) Penulis adalah anggota KORPRI, Pengamat kepegawaian dan Alumni PPRA 62 Lemhannas

Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.