Aturan Seragam Batik Korpri Terbaru Untuk PNS dan PPPK di Lingkungan Pemda Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022
Download File PeraturanModel Pakaian Seragam Batik Korps Korpri di Lingkungan Pemerintah Daerah ( Sumber : Lampiran SE Kemendagri Nomor 025/3293/SJ tahun 2022 ) |
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan ketentuan terbaru mengenai penggunaan pakaian seragam Korpri bagi pegawai ASN ( PNS dan PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.