K O R P R I

Detail Peraturan

Aturan Seragam Batik Korpri Terbaru Untuk PNS dan PPPK di Lingkungan Pemda Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022

Download File Peraturan gambar

Model Pakaian Seragam Batik Korps Korpri
di Lingkungan Pemerintah Daerah 
( Sumber : Lampiran SE Kemendagri Nomor 025/3293/SJ tahun 2022 )

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan ketentuan terbaru mengenai penggunaan pakaian seragam Korpri bagi pegawai ASN ( PNS dan PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.