Detail Berita

- 2025-03-21 10:24:06
- By Biro Humas
Zainal Arifin Muchtar: TNI/Polri Harus Berhenti Jika sudah Masuk Birokrasi Sipil ASN
Setjen DPKN-Kamis, 20 Maret 2025 – Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN) menggelar webinar melalui Zoom dengan tema “TNI/Polri Masuk Sipil?” sebagai bagian dari rangkaian acara Penyampaian Kebijakan Terkini kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara yang dihadiri lebih dari 1.000 partisipan via Zoom dan disaksikan oleh 14.610 penonton melalui siaran langsung di YouTube ini dihadiri oleh Ketua Umum DP KORPRI National Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH selaku keynote speech, serta narasumber yaitu Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA (Peneliti Utama Politik BRIN) dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH, LLM (Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi FH UGM).
Dalam acara tersebut, narasumber pertama, Dr. Zainal Arifin Muchtar, SH, LLM, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM, membuka diskusi dengan membahas polemik seputar RUU TNI. Menurutnya, muncul bayangan bahwa “kalau TNI mampu, kenapa tidak boleh masuk ke ranah sipil?” Zainal Arifin mengingatkan kembali sejarah nasionalisasi BUMN pada tahun-tahun awal kemerdekaan, saat Indonesia menghadapi kesulitan menemukan pemimpin sipil yang mumpuni sehingga banyak jabatan di BUMN diserahkan kepada militer. Ia menambahkan, “Pada masa itu, karena kekurangan pemimpin sipil, banyak BUMN diserahkan kepada tentara, dan hal itu menimbulkan berbagai masalah koruptif, seperti kasus suap besar di pabrik gula Semarang yang kemudian diselesaikan melalui mekanisme ‘memaafkan’ oleh para pemimpin.”
Zainal Arifin juga menguraikan asal-usul doktrin militer yang pada awalnya bersifat privat, berasal dari sistem pertahanan keluarga, namun seiring berjalannya waktu berubah menjadi kepentingan publik dalam kerangka pertahanan dan keamanan. Menurutnya, “Militer pada dasarnya dididik untuk mempertahankan keamanan, dengan seragam dan senjata sebagai simbol kapabilitasnya. Namun, apabila seorang prajurit ingin pindah ke ranah ekonomi, sosial, dan politik, ia harus melucuti seragam, membuka bajunya, dan melepaskan segala atribut militer, artinya harus berhenti dari TNI jika sudah masuk ke ranah Sipil.”
Diskusi semakin memanas dengan sorotan pada polemik penyusunan RUU TNI yang saat ini tengah hangat diperbincangkan. RUU tersebut, yang dinilai oleh sejumlah pihak seolah ingin mengembalikan konsep Dwifungsi ABRI yang telah lama dihapus sejak Reformasi Birokrasi, memicu perdebatan di kalangan ASN dan masyarakat luas. Zainal Arifin menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses penyusunan RUU TNI, mengingat TNI merupakan milik rakyat dan bukan hanya alat bagi elit politik.
Acara ini, yang dimoderatori oleh Ketua Departemen Litbang DPKN, Oni Bibin Bintoro, diharapkan menjadi wadah untuk menyeminarkan isu-isu strategis dan menstimulus diskursus terbuka antar lembaga. Inisiatif ini dianggap sebagai langkah untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar merefleksikan aspirasi dan kepentingan publik.
Webinar yang digelar secara daring ini tidak hanya mengupas tuntas polemik RUU TNI, tetapi juga menggugah pemikiran kritis seputar peran militer dalam ranah sipil. Di tengah kondisi yang terus berkembang, para peserta pun mendapatkan kesempatan untuk mendalami sejarah, doktrin militer, dan dampak kebijakan terhadap birokrasi nasional.
Dengan semangat sinergi dan kolaborasi, acara ini diharapkan dapat membuka jalan bagi reformasi kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara pertahanan nasional dan pengelolaan ranah sipil secara profesional.
Share:

Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.