Detail Berita
- 2024-06-03 13:02:48
- By Biro Humas
Viral Video ASN Dukung Calon Gubernur pada Pilkada Tahun 2024, Ketum Korpri Ingatkan ASN Harus Netral
HUMAS DPKN - Persoalan netralitas ibarat pagar api bagi ASN. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Prof. Zudan Arif Fakrulloh merasa perlu mengingatkan kembali soal krusial ini pada kalangan Abdi Negara.
"Tugas kita sebagai ASN yang tidak boleh berhenti sepanjang karir, dalam setiap even politik nasional adalah menjaga Netralitas.
Selalu saya ingatkan kawan-kawan semua untuk bersikap profesional dan netral," tegas Prof Zudan dalam forum Seri Webinar #63 Dewan Pengurus Korpri Nasional, Korpri Menyapa ASN bertema: Melindungi Data Pribadi, Kamis (30/5/2024).
Acara rutin pekanan bagi warga Korpri ini diikuti 1.000 participant melalui Zoom meeting dan diikuti 14.521 viewers melalui live Youtube Kanal DPKN. Hadir sebagai narasumber Direktur PIAK Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, dan Sandiman Ahli Madya pada Direktorat Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Dony Harso.
Persoalan netralitas memang menjadi "isu laten" menjelang pesta demokrasi, seperti Pilkada Serentak yang bakal digelar 27 November 2024. "Mudahnya saja, Netralitas ASN itu jangan terlibat dukung mendukung siapa saja yang menjadi calon di Pemilu mana pun," tandas Prof. Zudan.
Pria yang kini menjabat Pj. Gubernur Sulsel ini menjelaskan tahapan Pemilukada 2024. "Jadwal Pilkada Serentak itu akan masuk pada pengumuman calon di Agustus 2024, lalu pada 22 November penetapan calon gubernur, bupati, wali kota."
"Di situlah kita ASN harus betul-betul hati-hati. Tidak boleh memberi tanda jempol, tanda jari victory, tanda angka 1, 2, 3, dst. Dan, tidak boleh misalnya dengan batik Korpri mengungkapkan 'saya mendukung calon ini, mendukung calon itu'," tutur Zudan.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) ini pun kemudian mencontohkan video yang viral baru-baru ini. Sejumlah ASN berbaju Korpri mengaku pegawai kecamatan di satu daerah, jelas-jelas menyatakan mendukung seorang calon gubernur periode 2024-2029 pada Pilkada Jawa Tengah.
"Itu pakai baju Korpri yang identik dengan ASN, PPPK atau PNS. ASN tidak boleh memihak. Sesuai Pasal 14 huruf i PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Akan ada sanksi hukuman disiplin berat jika benar terbukti memberikan dukungan kepada calon presiden, calon kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD atau calon anggota DPRD."
"Ini sangat disayangkan, temen-temen tidak mendapat apa-apa, tetapi kena sanksi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan dan bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri," kata Zudan wanti-wanti mengingatkan.
Share:
Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.