Detail Berita
- 2025-01-31 07:50:35
- By Biro Humas
Prof Zudan Ketum Korpri Dukung BPASN Perkuat Sanksi ASN Yang Bolos Kerja
HUMAS SETJEN DPKN (Jumat, 31/1/2025) – Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional yang di wakili oleh Dr. Maharani Sofiaty, SH, Mhum, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setjen DPKN, sebagai salah satu anggota sidang Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), telah melaksanakan sidang perdana tanggal 31Januari 2025 bertempat di BKN.
Pimpinan sidang BPASN yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, SH, MPM, yang memberikan mandat kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH.
Hadir sebagai anggota Sidang yaitu perwakilan Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Badan Inteligen Negara, Kejaksaan dan Korpri. Dengan jumlah kasus yang disidangkan sebanyak 10 buah.
Zudan selaku pimpinan sidang sampaikan, "anggota BPASN tegas untuk menetapkan disiplin pegawai. Kasus terbanyak tetap karena alasan tidak masuk kerja. Saya menghimbau agar seluruh ASN wajib rajin masuk kerja agar tidak terkena Hukuman disiplin berat yaitu pemberhantian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) karena tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut atau komulatif 28 hari selama 1 tahun", tegas Zudan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DP korpri Nasional.
Zudan juga sampaikan, agar seluruh anggota BPASN infokan secara masif agar seluruh ASN di Indonesia rajin masuk kerja, jangan bolos dan taat aturan agar selamat dari pengenaan hukuman disiplin.
Share:

Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.