Detail Berita
- 2024-07-30 07:18:35
- By Biro Humas
Ketum KORPRI, Prof. Zudan: ASN Jangan Pernah Sentuh Judi Online
HUMAS SETJEN DPKN – Ketua Umum KORPRI, Prof Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH.MH mengajak seluruh ASN/anggota KORPRI untuk menghindari segala bentuk judi online.
” Dari sisi syar’i sudah pasti judi online itu haram. Dari sisi etika kerja, judi online tidak mendidik dan dari sisi logika maka kemenangan itu hanya ada dalam iming-iming dan harapan saja. Pada akhirnya pasti kalah,” tegas Pj. Gubernur Sulawesi Selatan ini pada Webinar ke-73 KORPRI Menyapa ASN dengan tema “Bahaya Judi Online,” secara virtual pada Selasa (30/7/2024).
Webinar yang rutin diselenggarakan setiap minggu ini, menghadirkan Ketua Umum DP KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, sebagai Keynote Speech dan Narasumber Danang Tri Hartono SE, MH (Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK), dan Dr. Usman Kansong, S.Sos, M.Si (Wakil Ketua Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online), serta dimoderatori oleh Serlin Jusuf, S.IP, MAP, Duta Korpri 2023 dari Provinsi Gorontalo.
Danang selaku Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK mengungkapkan bahwa setiap instrumen keuangan baik melalui ATM ataupun e-wallet, e-money memiliki karakter industrinya masing-masing dimana setiap transaksi dapat dideteksi oleh sistem. Dengan demikian PPATK dapat mendeteksi ASN yang mengikuti Judi Online.
Selanjutnya Danang juga menuturkan bahwa PPATK mempunyai kewenangan mengakses data perbankan tanpa membatasi kerahasiaan yang tujuannya menemukan indikasi tindak pidana termasuk narkotika, korupsi, dan judi online. Judi online merupakan perbuatan tindak pidana berdasarkan pasal 303 KUHP. Klasifikasi pelaku judi online terdiri dari masyarakat, agen pengumpul/pembayar, leader, dan bandar besar.
Tahun 2023 PPATK mengidentifikasi terdapat 3,3 juta pemain judi online. Akhirnya, Danang menegaskan bahwa judi online tidak ada untungnya, baik untuk pribadi, masyarakat apalagi untuk negara.
Narasumber kedua, Usman Kansong menyampaikan bahwa orang suka bermain Judi Online dikarenakan diiming-imingi kemenangan yang berlipat-lipat. Sebenarnya hanya bandar yang menang, sedangkan pemain hanya diberikan menang diawal, namun jika sudah kecanduan, sudah adiktif maka akan tetap terpengaruh untuk bermain Judi Online terus menerus.
Selanjutnya disampaikan pula oleh Wakil Ketua Tim Pemberantasan Judi Online Bidang Pencegahan ini bahwa ASN yang teridentifikasi bermain dan mengikuti Judi Online akan dikenakan sanksi administratif dan dapat dilaporkan ke Kepolisian karena melanggar UU Nomor 1 tahun 2024 Pasal 27 tentang ITE akan dipidana penjara 10 tahun atau denda 10 juta dan dapat diberhentikan tidak atas permintaan sendiri berdasarkan UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN.
“Oleh karena itu jangan mudah tergoda dengan tawaran palsu, kemenangan palsu Judi Online. Presiden Jokowi juga mendorong kita untuk meningkatkan ketahanan diri kita dengan tidak mencoba-coba Judi Online, “ ujar Kansong.
Webinar kali ini diikuti lebih dari 1.000 partisipan melalui Zoom Meeting dan lebih dari 19.000 viewers melalui live streaming di Youtube.
Share:
Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.