Detail Berita
- 2024-09-11 07:55:37
- By Biro Humas
Ketum KORPRI : KORPRI Membantu Pemerintah Membangun Sistem Karir Yang Aman dan Nyaman Bagi ASN
HUMAS SETJEN DPKN – “KORPRI memiliki tugas membantu pemerintah dalam menjaga sistem karir ASN dan membangun sistem karir yang aman dan nyaman bagi ASN, sehingga ASN berkarir bisa tenang dan nyaman dalam bekerjanya. ASN belum memiliki sistem perlindungan yang kuat karena instrumen yang ada belum digunakan secara optimal. Dalam UU ASN menjamin ada sistem karir tapi implementasinya di lapangan tidak semudah itu, karena istrumennya tidak di design agar bisa implementatif”. Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DP KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH ketika membuka Seri Webinar ke-78 KORPRI Menyapa ASN yang mengangkat Tema “Pilkada, dan Ancaman Tsunami Karir ASN”, secara Virtual, Rabu (11/11/2024)
“KORPRI mengambil topik ini karena KORPRI concern dengan karir ASN karena di masa Pilkada ada ekses ASN terutama Sekretaris Daerah (Sekda) yang pasca Pilkada diberhentikan seperti Sekda Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala Dinas, Kabag yang melekat dengan Kepala Daerah banyak yang diganti” ujar Prof. Zudan.
Zudan mendorong penyiapan instrumen apabila Kepala daerah akan memberhentikan pejabatnya bisa di monitor melalui sistem yang dibangun, sehingga para Kepala Daerah Gubernur, Bupati/Walikota tidak dapat semena-mena mengganti pejabat daerah kecuali dengan alasan yang tepat.
Zudan berharap kita dapat memberikan saran kepada Presiden terpilih agar karir ASN dapat aman dan nyaman dalam sistem karir. Ini bisa mengoptimalkan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah. Peranan Menteri Dalam Negeri, Menpan dan BKN sangat penting dalam hal ini, sehingga dapat tercipta ASN berkualitas tinggi, kinerja dapat tercapai dan terukur serta ASN unggul dan gesit, ujar Pj Gubernur Sulawesi Selatan.
Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Lesmana yang didapuk sebagai narasumber pertama menyampaikan bahwa Bawaslu merupakan Badan Penyelenggara Pemilu. Ada 3 lembaga yang merupakan penyelenggaraan Pemilu yaitu DKPP, KPU, Bawaslu. Ketiga lembaga ini merupakan 3 kesatuan yang disebutkan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu. Dalam UU Pemilu, ASN dilarang terlibat dalam kampanye pasangan calon kepala daerah, apabila terlibat maka akan dikenakan ancaman pidana dan denda bagi ASN.
Bawaslu akan melakukan pengkajian apabila terdapat temuan atau laporan atas dugaan pelanggaran Pemilu dan meneruskan hasil pengawasan kepada KASN. Kemudian meneruskan kepada Penyidik Kepolisian apabila terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilu atas pemilihan, tegas Lesmana.
Sementara itu, narasumber berikutnya, Tasdik Kinanto, Wakil Ketua KASN, menyampaikan bahwa berdasarkan management ASN dalam UU No. 20 tahun 2023 yang merupakan Reformasi Birokrasi, mengamanatkan arah sistem karir ASN ke arah merit sistem ASN yang terbuka (open system) menyesuaikan dengan dinamika perubahan menghadapi kompetisi global yang berbasis pada Merit Sistem yang diharapkan agar ASN di seluruh Indonesia siap menghadapi kehidupan dan tantangan di masa datang serta memiliki integritas kebangsaan yang tangguh, cinta tanah air, profesional, keahlian dan ikuti perkembangan dinamika dan mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (IT) serta kemampuan berbahasa asing, profesional memiiki kinerja tinggi, perilaku sesuai nilai dasar, bebas dari intervensi politik dan bersih dari KKN
Tasdik menambahkan, dengan lahirnya UU No. 20 tahun 2023, KASN dilikuidasi. Nantinya tugas fungsi dalam pengawasan ASN akan dilimpahkan sebagian ke Menpan dan sebagian ke BKN. Terkait kebijakan merit sistem, netralitas menjadi ranah tugas fungsi PANRB, sedangkan pelaksanaan secara operasional dilakukan oleh BKN. Tasdik berharap sebaiknya fungsi pengawasan harus berada pada Lembaga independen agar obyektif, tegak lurus mengacu pada UU, dan jika melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
Webinar diikuti lebih dari 1.000 partisipan melalui Zoom Meeting dan lebih dari 16.844 viewers melalui laman Youtube.
Share:
Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.