Detail Berita
- 2024-02-01 10:24:25
- By Biro Humas
Ketum KORPRI, Ingatkan ASN Tetap Jaga Netralitas dan Hindari Sikap yang Bisa Disalahtafsirkan Saat Bertugas.
HUMAS DPKN – “14 hari kedepan, rakyat Indonesia akan melaksanakan ‘Pesta Demokrasi’ Pemilu 2024. Namanya ‘pesta’ harus menyenangkan dengan suasana hati yang gembira”. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DP KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH., ketika mengawali keynote speech pada Seri Webinar ke-48 Korpri Menyapa ASN, yang digelar secara virtual, Kamis (1/2/2024).
“Pemimpin adalah produk dari masyarakat. Pemimpin itu jadi karena dipilih oleh masyarakat, maka siapapun yang terpilih harus kita terima dengan senang hati dan lapang dada”. Ujar Prof. Zudan.
Menurut Ketum KORPRI yang juga Pj. Gubernur Sulbar ini, ASN harus hati-hati, karena ada ruang yang bisa disalahtafsirkan saat bertugas. Misalnya pada saat ada kampanye akbar, biasanya pihak penyelenggara akan meminta bantuan dukungan fasilitas pelayanan publik, seperti ; ambulan, petugas kesehatan, damkar, satpol PP atau Linmas. Jangan sampai ASN yang bertugas membantu disalahtafsirkan ikut kampanye dan memihak. Untuk itu ASN tersebut harus dibekali surat tugas dari pimpinanya. Tegas Sekretaris Utama BNPP ini.
Disamping itu, Zudan mengingatkan agar ASN yang bertugas melayani masyarakat tersebut, tetap netral dan bersikap profesional serta tidak menunjukkan gestur tertentu, dengan tangan, jari atau sikap tubuh yang bisa dianggap berpihak dan mendukung paslon/peserta pemilu tertentu.
Ketum KORPRI juga meminta Bawaslu jangan sensitif dan langsung menganggap ASN yang hadir ditempat kampanye tidak netral. Sebaiknya klarifikasi dulu, karena aturan membolehkan ASN hadir dalam rangka melaksanakan tugas negara dan melakukan pelayanan publik.
Sementara itu, Narasumber, Dr. Karjono SH, Ketua Departemen Perlindungan ASN DPKN, menjelaskan Netralitas ASN berdasarkan Pasal 2 huruf f UU No. 20/2023 (UU ASN) bahwa penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas Netralitas, yang dimaksud dengan “asas netralitas" adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Lebih lanjut, Karjono merinci larangan ASN memberikan dukungan kepada peserta Pemilu dengan cara : ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; atau mengerahkan PNS lain dan dengan menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan dan dukungan.
Narasumber kedua, Yusti Erlina, Kepala Biro Fasilitas Penanganan Pelanggaran BAWASLU RI, menambahkan informasi penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan apa saja yang harus diwaspadai ASN dan data gambaran netralitas ASN di seluruh Indonesia.
ASN harus netral menurut Yusti, merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pelayan publik, menjaga marwah sebagai pengayom masyarakat dan menghindari pengaruh sirkulasi kekuasaan politik.
Ketidaknetralan ASN dalam Pemilu disebabkan oleh Tiga faktor, yaitu terafilisasi kepentingan dengan organisasi yang mendukung paslon/peserta pemilu, intervensi pimpinan/atasan serta adanya janji berupa uang atau mendapatkan peluang jabatan. Jelas Yusti Erlina.
Sampai berita ini diturunkan, Seri Webinar yang dipandu oleh Rezki Desa Ismayawati, S.STP, M.Kesos, Duta KORPRI 2023 Provinsi Jawa Barat, disamping diikuti 1000 partisipan melalui Zoom Meeting juga telah 9.158 kali ditonton melalui kanal youtube.
Share:
Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.