Detail Berita
- 2025-07-16 23:15:45
- By Biro Humas
Ketum KORPRI: Dukung Penuh Program Pemerintah untuk Kesejahteraan ASN, Termasuk Wacana Kenaikan Gaji PNS
Setjen DPKN, Rabu (16/7/2025) — Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuhnya terhadap setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk wacana kenaikan gaji pokok PNS yang belakangan ini ramai diperbincangkan publik.
“KORPRI mendukung penuh setiap program pemerintah yang berpihak pada kesejahteraan anggota ASN. Terkait informasi kenaikan gaji PNS, kami imbau rekan-rekan PNS agar menunggu keterangan resmi dari pemerintah,” ujar Prof. Zudan yang juga menjabat Kepala BKN.
Belakangan, muncul informasi di berbagai media bahwa gaji pokok PNS akan naik hingga 16 persen pada 2025. Namun hingga kini, belum ada regulasi atau keputusan resmi yang mengesahkan kabar tersebut. Saat ini, kebijakan penggajian ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun turut menanggapi isu ini. Ia menegaskan bahwa “tidak benar ada kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 16 persen dalam RAPBN 2025.” Meski demikian, ia mengakui bahwa peningkatan kesejahteraan ASN tetap menjadi prioritas pemerintah.
“Kenaikan gaji PNS dan pensiunan memang sedang dikaji, tapi besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan riil di lapangan. Keputusan akhir tetap akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menyebut bahwa pembayaran gaji PNS akan tetap dilakukan sesuai regulasi yang berlaku saat ini. “Gaji bulan Agustus 2025 akan disalurkan berdasarkan PP No. 5/2024, termasuk komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa belum ada pembahasan khusus terkait kenaikan gaji PNS di 2025. “Hingga hari ini belum ada pembahasan atau keputusan resmi mengenai besaran kenaikan gaji PNS,” ujarnya.
Namun, ia menyampaikan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen telah resmi diberlakukan sejak 2024 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 dan disalurkan rutin melalui PT Taspen.
Prof. Zudan kembali mengingatkan pentingnya kesejahteraan ASN sebagai pendorong peningkatan kualitas layanan publik. “Kami harap, setiap kebijakan menyangkut gaji PNS dipertimbangkan matang-matang. ASN juga menghadapi banyak potongan rutin setiap bulan, mulai dari iuran pensiun hingga kebutuhan rumah tangga,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kenaikan kesejahteraan ASN akan berbanding lurus dengan peningkatan kinerja. “Jika kesejahteraan ASN meningkat, maka kinerja dan loyalitas pun akan ikut terdongkrak. Tetap semangat, terus berkarya dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Prof. Zudan
Share:

Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.