Detail Berita
- 2023-10-15 08:58:36
- By Biro Humas
Ketua I KORPRI Ajak ASN Mempertahankan Keutuhan Rumahtangga.
HUMAS SETJEN DPKN – “Kawin Yes, Cerai No” tema menarik yang dibahas oleh DP KORPRI Nasional melalui Seri Webinar Ke-30 KORPRI menyapa ASN, Selasa (12/9/2023).
Webinar rutin setiap selasa ini, dibuka oleh Ketua I, Koordinator Bidang Penguatan Organisasi DP KORPRI Nasional, Dr. Drs. Reydonnyzar Moenek, M.Devt.M., sekaligus sebagai Keynote Speaker dengan narasumber Deputi IV Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan & Pemuda Kementerian Koordinator PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST, MIDS., dan praktisi hukum, Adv. Purwanto Kitung, SH, SE, MM, MPH, CLA., dengan moderator Andi Mario Mega Buana Putra. S.Tr, M.Si dari KORPRI BMKG.
Ketua I DPKN mengatakan, sebagai insan yang senantiasa mengharap ridha dari Allah SWT, tentu kita mengharapkan kehidupan keluarga yang bahagia, sakinah, mawaddah wa rahmah, namun pertanyaannya, kenapa terjadi perceraian dalam sebuah rumah tangga, mesti sejatinya tidak kita inginkan. Banyak faktor yang penyebab terjadinya perceraian, ada karena faktor ketidak cocokan, ekonomi atau adanya orang ketiga. Untuk itu mempertahankan keutuhan rumah tangga, jauh lebih baik, karena perceraian akan berimplikasi terhadap anak dan keluarga.
Deputi IV Kemenko PMK menegaskan bahwa tidak ada satupun pendidikan tentang membangun keluarga, itu artinya saat seseorang menuju ke sana harus mempersiapkan diri dengan baik, tidak trial and error atau hanya ingin coba-coba.
“Kunci membangun keluarga adalah komunikasi yang harmonis, apabila ada ketidak cocokan karena tidak siap, atau menemukan jalan buntu, komunikasi jalan keluarnya. Terkadang kita mau capek bekerja, tapi tidak mau capek membangun rumahtangga” ujar Woro Srihastuti.
Selanjutnya Woro merinci 10 siap untuk melangsungkan pernikahan, yaitu : Kesiapan Usia, Kesiapan Finansial, Kesiapan Emosi, Kesiapan Mental, Kesiapan Sosial, Kesiapan Fisik, Kesiapan Moral, Keterampilan Hidup, dan Kesiapan Interpersonal serta Kesiapan Intelektual.
Praktisi hukum Purwanto Kitung menjelaskan tentang aturan pernikahan yang diatur dalam UU No 1 Th 1974, bahwa pada Pasal 2 diatur Syarat Sah pernikahan menurut kukum masing-masing agama dan dicatat menurut perundangan yang berlaku, sedangkan pada Pasal 4 dan 5 menyatakan seseorang dapat beristri lebih dari seorang bila dizinkan Pengadilan Agama, ada izin istri pertama namun di sisi lain KUHP mengatur apabila tidak mendapat izin dapat dipidana dengan ancaman 5 th, Pasal 279 (1) atau 9 th di Pasal 284 (1).
Sedangkan perceraian menurut Purwanto, diatur di UU No 1 Th 1974 pada Pasal 39 (2) yang menjelaskan 6 Sebab Perceraian dan Pasal 37, 38 (1) menjelaskan akibat perceraian seperti harta, hak asuh dan status perkawinan.
Seri Webinar yang selalu ditunggu-tunggu anggota KORPRI ini, dikuti oleh 1.000 partisipan melalui zoom dan 21 ribu kali ditonton melalui live streaming Youtube.
Share:
Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.