Tali Asih untuk Sejumlah ASN Purna Bakti di Lampung

HUMAS SETJEN DPKN - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengurus Korpri Provinsi Lampung, menyerahkan Bantuan dan Tali Asih pada acara kegiatan Korpri Ramadan Berbagi, di Balai Keratun Lt.III, Rabu (12/4/23).

Menurut Fahrizal, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk perhatian, kebersamaan, serta kepedulian Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Lampung terhadap anggotanya, serta untuk meningkatkan tali silaturahmi satu sama lain.

"Jangan dilihat dari nilainya ya. Tapi, itulah bentuk ikatan batin dan kepedulian kita sebagai satu Korps," ujar Fahrizal sambil menerangkan, "Meskipun Bapak/Ibu sudah pensiun, tetap menjadi bagian yang utuh dari keluarga besar pegawai negeri dan purna bakti pegawai negeri."

Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Fahrizal menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh purna bakti atas dedikasi yang telah diberikan kepada pemerintah dan masyarakat selama ini.

Ungkapan senada, juga disampaikan Plt Kepala BKD Provinsi Lampung Meiry Harika Sari. Kegiatan meningkatkan tali silaturahmi ini, katanya, sebagai bentuk komitmen jajaran Dewan Pengurus Korpri Provinsi Lampung. Pemberian bantuan dan tali asih serta penghargaan ini, antara lain :

- Pemberian tali asih sebesar Rp 1 juta dan Piagam Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki masa purna bakti periode Maret dan April 2023 sebanyak 104 orang

- Pemberian santunan kepada keluarga ahli waris anggota Korpri yang meninggal dunia 15 orang, dengan rincian ASN yang meninggal dunia sejumlah 13 orang kepada ahli warisnya diberikan santunan sebesar Rp 2 juta. Bagi Suami/Istri ASN yang meninggal diberikan santunan sebesar Rp 1 juta.

- Pemberian paket sembako bagi PNS Golongan I di lingkungan Pemprov Lampung sebanyak 63 orang

- Penyerahan bantuan bagi putra/putri PNS yang berprestasi sebesar Rp 500 ribu. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Kegiatan ini, tentu saja mendapat apresiasi Ketum DP Nasional Korpri Prof Zudan Arif Fakrulloh, saat ditemui  jum'at di ruang kerjanya (14/4).

Menurut Zudan, kegiatan ini sesuai dengan yang diamanatkan Pasal 126 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai ASN berhimpun dalam wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI, yang selanjutnya disebut KORPRI.

"Melalui KORPRI, kita dapat  berinovasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota," ujar Zudan sambil menerangkan, kegiatan ini merupakan salah satu dari empat fungsi Korpri.

Upaya meningkatkan kesejahteraan anggota bisa melalui program bantuan sosial, bantuan sembako, program persemayaman/pemakaman bagi ASN yang meninggal dunia; pemberian santunan kepada ahli waris ASN yang meninggal dunia; pendirian KORPRI Mart, pendirian Kilinik KORPRI; bantuan beasiswa bagi anak-anak pegawai ASN yang berprestasi; pemberian penghargaan,  program  pembinaan fisik, mental dan rohani; program jaminan kesehatan, serta program Perumahan Korpri.