Ketum Korpri: ASN Perlu Perlindungan Hukum

Humas Setjen DPKN –  "Perlindungan hukum  sangat urgen  bagi para ASN, baik perlindungan dalam bekerja maupun dalam sistim berkarir," ujar Ketua Umum DP KORPRI Nasional Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH, MH, dalam webinar KORPRI (11/4/2023).

Hal itu, juga menyangkut faktor eksternal berupa politik maupun faktor sosial lain, seperti faktor hukum ketika ada  masalah hukum, faktor politik ketika ada pilkada, pileg, pilpres, dan faktor sosial lainnya. 

Karena itu, menurut Zudan, diperlukan  perlindungan ASN dalam bekerja. "Untuk itu, kepada ASN mari kita   kembangkan  forum diskusi ini, selain untuk menanggapi aspirasi anggota KORPRI juga memberikan literasi terhadap ASN. Jadi,  KORPRI akan terus-menerus  memberikan literasi sekaligus pemahaman, agar karir ASN meningkat. Terutama agar  tidak tersandung masalah hukum, problem-problem  politik, dan  masalah sosial  kelembagaan," papar Zudan sambil menegaskan,  bagaimana  KORPRI membangun legitimasi publik sekaligus berada  dalam orbit sebagai ASN.

Sementara itu,  Dr. Drs. Karjono, SH, M.Hum (Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) dalam webinar ini menyampaikan materi
"Tugas ASN Berat. Ini Tips Untuk Menghindari Masalah Hukum".

Dalam materinya itu,  Karjono menyampaikan masalah hukum atau Legal Issue. Hal ini tentang pengesahan suatu kasus adanya kekosongan hukum, yaitu adanya kebutuhan hukum masyarakat yang belum atau tidak tertampung dalam peraturan perundang-undangan atau hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, juga hukum adat/kebiasaan.

Permasalahan hukum yang sering dihadapi oleh ASN, menurut Karjono, sebagai berikut :
a. Masalah Korupsi : ada kerugian negara, menguntungkan diri sendiri, perbuatan melawan hukum.
b. Masalah Susila : selingkuh, kejahatan susila, dan nikah lebih dari satu.
c. Masalah Ideologi : radikalisme, ekstrimis dan teroris.

"Tips untuk menghidari masalah hukum ini, yakni menerapkan Sumpah PNS dan Panca Prasetya KORPRI dalam melaksanakan tugas kedinasannya," ujar Karjono.

Sedangkan Oni Bibin Bintoro, Dipl, Ing, M.Sc dalam pembicaraannya
menegaskan, ASN  adalah perekat dan pemersatu NKRI. KORPRI juga pemersatu bangsa. Ini sudah tergambar dari program utama KORPRI Nasional Tahun 2022-2027  antara lain : Meningkatkan Kualitas pelayanan Publik dan Digitalisasi birokrasi,  Mengutamakan Idiologi dan Karaketer ASN,  Perlindungan Karir dan Bantuan Hukum bagi Para ASN, Peningkatan Kesejahteraan ASN.