Detail Berita

- 2025-03-21 10:21:55
- By Biro Humas
ASN Risau Dengan Masuknya TNI/Polri Ke Sipil
Setjen DPKN, Kamis (20/3/2025) – Webinar KORPRI Menyapa ASN seri ke-104 dengan tema "TNI/Polri Masuk Sipil..?" diselenggarakan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN). Acara ini menghadirkan Ketua Umum DP KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH sebagai keynote speaker, serta dua narasumber, yaitu Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA (Peneliti Utama Politik BRIN) dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH, LLM (Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi FH UGM). Webinar ini dimoderatori oleh Oni Bibin Bintoro, Dipl.Ing, M.Sc (Ketua Departemen Litbang DPKN).
Webinar ini juga mengundang unsur dari TNI, Polri dan Komisi I DPR RI, namun karena kesibukan masing-masing belum dapat hadir pada saat webinar berlangsung. Webinar diikuti lebih dari 1.000 partisipan melalui zoom dan sampai berita ini ditulis telah ditonton lebih dari 14.610 viewers melalui live streaming di youtube.
Ketua Umum DPKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa KORPRI adalah satu-satunya institusi di Indonesia yang secara konsisten berbagi pengetahuan dan kebijakan kepada ASN agar mereka mendapatkan informasi yang lengkap. Ia menyebut bahwa isu RUU TNI saat ini sedang hangat diperbincangkan masyarakat sipil Indonesia, sehingga penting untuk dibahas bersama.
KORPRI sebagai organisasi ASN tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU TNI, padahal dalam perubahan UU ASN, KORPRI turut serta memberikan masukan. Kami perlu memahami bagaimana kebijakan ini akan berdampak pada ASN dan langkah apa yang perlu diambil selanjutnya,” ujar Prof. Zudan.
Menurutnya, ASN, TNI, dan Polri memiliki peran masing-masing dalam menjalankan kebijakan negara di bawah kepemimpinan Presiden. “Presiden memiliki tiga pilar utama dalam eksekusi kebijakan negara, yaitu TNI, Polri, dan ASN. Masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang.
Kerisauan ASN mulai berkecamuk saat RUU TNI disahkan di DPR RI Kamis 20 Maret 2025 bersamaan dengan penyelenggaraan webinar KORPRI ini, para ASN menginginkan KORPRI bersama untuk bisa memberikan pertimbangan kepada Bapak Presiden RI sebelum di tandatanganinya RUU tersebut. Menjadi pertimbangan para ASN yaitu kuatir kembali ke jaman Orde Baru, dan Reformasi Birokrasi yang selama ini sudah berlangsung sepertinya akan gagal kembali untuk dijalankan.
Dr. Zainal Arifin Mochtar menyoroti isu polemik dalam RUU TNI yang dianggap dapat mengembalikan praktik Dwifungsi ABRI. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi dalam penyusunan RUU ini sangat penting. “TNI adalah milik rakyat, bukan hanya milik elit politik. Oleh karena itu, penyusunan RUU TNI harus dilakukan secara transparan,” ungkapnya.
Prof. Siti Zuhro menekankan pentingnya pembatasan peran TNI/Polri dalam pemerintahan. “Supremasi sipil, profesionalisme militer, serta pemisahan peran TNI/Polri harus tetap dijaga. Kita perlu menghindari kembalinya praktik Dwifungsi ABRI, yang dapat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan militerisasi dalam pemerintahan,” katanya.
Share:

Biro Humas
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam menumbuhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara.